Bagir Manan: SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian Rugikan Wartawan

JAKARTA-Surat Edaran (SE) Kapolri mengenai ujaran kebecian (hate speech) menuai keprihatinan kalangan media. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyesalkan keluarnya SE Kapolri tersebut. Menurut Bagir Manan, SE Kapolri mengenai ujaran kebencian tersebut dikhawaatirkan akan kembali memberangus kebebasan mengemukakan pendapat.

Dan yang paling dirugikan dari keluarnya SE Kapolri menurut Bagir Manan adalah wartawan Senin (2/11).  “Dulu gerakan Pers Nasional menghendaki pasal-pasal yang dianggap menyebar kebecian itu tidak diterapkan. Saya agak prihatin, ketika mendengar adanya surat edaran terkait ujaran kebecian itu.

Kita sudah lama tidak mau lagi menggunakan pasal itu. Janganlah, kita karena suatu keadaan kita menjadi memperlakukan hal-hal yang tidak pantas itu,” ujar Bagir Manan, di Gedung TVRI, Jakarta, Senin (2/11)
Bagir Manan menambahkan, jangan mudah menggunakan pasal-pasal karet seperti itu.

Waktu HPN di Bengkulu, ia mengaku sudah mengingatkan pemerintah untuk siap dikritik. Karena kritik kata Bagir Manan merupakan ciri negara demokrasi. “Pada zaman Belanda dulu, pasal itu dikenal dengan pasal karet, kalau mau toh ada itu. Harus ada katagori, bagaimana kebencian itu.

Maka kalau tidak, akan mudah sekali masyarakat melaporkan Pers ke polisi,” katanya. Ditambahkan Bagir Manan, dirinya sangat tidak setuju dengan apa yang dikelurakan oleh Kapolri. Beberapa redaktur surat kabar pernah menjadi korban, karena dianggap isi surat kabar dikategorikan menghasut.

“Lebih baik tidak ada, jangan menghidup-hidupkan yang dulu zaman Belanda kita lawan. Dulu zaman Belanda banyak redaktur kita yang ditahan, karena surat kabarnya dianggap menyebarkan kebencian,” katanya.
Namun Bagir Manan mangaku tidak tahu apakah dengan adanya surat edaran tersebut sebuah pembelengguan terhadap kebebasan Pers.

Untuk itu, ia meminta lebih baik Polri menggunakan mekanisme lain. “Kalau dia melanggar prinsip-prinsip Pers, seperti mencemarkan nama baik, ya gunakan yang umum saja dan proses secara umum. Jangan gunakan pasal-pasal kebecian yang ukurannya tedak jelas itu,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *