Gubernur Banten Bersama Pimpinan Daerah Tangerang Raya Rapat Bahas PPKM

Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas terkait lonjakan pasien COVID-19 di Tangerang Raya, dan mebahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bersama Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arif Wismansyah, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membahas PPKM Tangerang Raya. Rapat tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/21).

Tangerang, Oase I News.com – Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas terkait lonjakan pasien COVID-19 di Tangerang Raya, dan mebahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Hadir acara tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arif Wismansyah, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membahas PPKM Tangerang Raya. Rapat tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/21).

Kegiatan itu berlangsung dari pukul 09.00-11.00 WIB. Selain dihadiri oleh sejumlah Kepala Daerah di Tangerang Raya, hadir pula Forkopimda Tingkat Provinsi Banten, Dan juga Forkomipda di Tiga Wilayah Tangerang.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan terkait rapat terbatas tersebut digelar untuk menyikapi kasus penyebaran virus corona yang kian massif di Tangerang Raya, sejak libur panjang Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, memang meningkat pesat.

“Kami menggelar rapat untuk membahas mengenai evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Banten, khususnya di Wilayah Tangerang Raya, karena angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya kian meninggi. Dan menyebabkan sejumlah wilayah tersebut menjadi zona merah,” Tutur WH.

Menurut WH Dengan meningginya kasus corona, Tangerang Raya juga turut dalam Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Tangerang Raya sendiri digelar dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, kalau PPKM di Kabupaten Tangerang sama dengan PSBB sebelumnya, bahkan pihaknya menjelang libur panjang Natal Tahun Baru sudah mengeluarkan Edaran pelarangan kegiatan maupun pembatasan masyarakat.

“Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat,” sambungnya.

Zaki juga mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. dan Zaki pun juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19. ( Rijal – IKP Diskominfo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *