MUI : Melegalkan Miras Hukumnya Adalah HARAM !

Oase I news.com, Jakarta-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (Miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukum nya adalah HARAM !.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas KH. Cholil Nafis, Minggu (28/02/2021).

Menurut Ketua MUI pusat tersebut, kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras di Indonesia dapat menjadi ladang investasi asing, domestik sehingga miras dapat diperjualbelikan secara eceran. KH. Cholil pun menegaskan bahwa negara harus MELARANG beredarnya miras apalagi investasinya, juga harus dilarang.

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang,” tandasnya.

Bahkan, KH. Cholil Nafis MENEGASKAN tidak ada alasan menjadikan dan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan investasi miras, di Indonesia,” pungkas KH. Cholil, kembali menegaskan.( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *