Berkas Dakwaan Blm Diterima, PN Tangerang Batal Gelar Sidang Perdana Perkara Ustadzah kingkin Anida

Oase I news.com,  Tangerang –  Kuasa hukum aktivis perempuan dan guru ngaji Kota Tangerang Selatan Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang R Aji Suryono SH MH, yang memimpin persidangan dengan dibantu oleh hakim anggota Sucipto SH MH dan Elly Istianawati SH.
Ustadzah Kingkin Anida dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dengan Perkara Nomor 2293/Pid.B/2020/PN.Tng dan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Penyiaran berita bohong yang menyebabkan Keonaran.Kepada salah satu rekan media online,melalui WhatsApp-nya, Rabu, 2 Desember 2020 siang, Nurul Amalia SH MH selaku kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan keberatannya kepada Ketua majelis atas belum diterimanya surat dakwaan dari Jaksa penuntut kepada terdakwa Ustadzah Kingkin Anida.

 

“Rencananya hari ini akan dilakukan persidangan virtual zooming perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada klien kami Ustadzah Kingkin Anida di Pengadilan Negeri Tangerang, namun setelah dikonfirmasi secara virtual kepada Ustadzah Kingkin ternyata klien kami belum menerima surat dakwaan dari JPU.

Maka atas dasar hal tersebut kami selaku penasehat hukum dari Ustadzah Kingkin Anida, mengajukan keberatan kepada Ketua hakim sidang jika surat dakwaan dibacakan pada sidang hari ini. Dan alhamdulillah ketua majelis hakim pun mengabulkan keberatan dari Penasehat hukum dan menunda persidangan pada hari Senin, 7 Desember 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan,” terang Nurul Amalia SH MH, yang juga Direktur LBH PAHAM Jakarta, Rabu (02/12/2020). ( Simon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *