MK Tolak Gugatan Rano Karno, Atut Bersyukur Anaknya Unggul di Banten

JAKARTA, OaseIndonesiaNews.Com – Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, mensyukuri kemenangan anaknya, Andika Hazrumy dalam Pilkada Banten.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

“Terma kasih berkat doa, berkat dukungan masyarakat Banten. Tentunya ya kemenangan Pak Wahidin dengan Andika merupakan kemenangan seluruh masyarakat Banten,” kata Atut, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Tercatat bahwa pasangan Wahidin-Andika memeroleh 2.405.804 suara atau 50,93 persen. Sementara Rano-Embay, meraih 2.318.081 suara atau 49,07 persen.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief kemudian mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2017.

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan selanya, menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Seperti dikutip Antara, MK berpendapat pemohon Rano-Embay tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

MK menjelaskan, ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah seperti disebut Pasal 158 UU Pilkada.
Namun, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau 1,90 persen.( RED.OASE.INC.K )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *