Polres Serang Kota Tangkap Pemuda Yang Menyimpan Narkoba Jenis Sabu

Kota Serang, Oase I News.com – Pemuda berinisial D (27) warga Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang
ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (01/06/2020) dinihari.

“Tersangka D yang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu seberat 0,35 gram” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (02/06/2020).

“Pelaku berhasil kita tangkap dikediaman pelaku tepatnya dikecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening bekas bungkusan narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,”ujarnya.

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1(Satu) buah Handphone Warna Hitam Merk Samsung, 1(satu) buah timbangan digital,”tuturnya.

“Menurut pengakuan tersangka D, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E (DPO-red) yang saat ini dalam pengejaran petugas,”jelasnya.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya (HMS/TP/VAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *