Raperda Bansos Kematian & Pengelolaan Warisan Budaya Tunggu Payung Hukum

Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis 15/05/2019, Oase I News.com

Tangerang, Oase I News.com – Rabu 15 Mei 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tangerang Menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengusulkan dua ( 2 ) Rancangan peraturan daerah ( Raperda ) Inisiatif, di antaranya rapeda tentang bantuan sosial (bansos) kematian bagi masyarakat miskin dan pelestarian pengelolaan warisan budaya non benda.

Edy Ham, Ketua Badan Pembuat Perda (Baperda) DPRD Kota Tangerang, mengatakan, usulan raperda tentang bansos kematian ini sangat penting terutama bagi masyarakat yang berstatus miskin, karena di kota Tangerang ini masih banyak masyarakat miskin, tidak sedikit yang untuk pemakaman saja kekurangan dan kesulitan biaya, kata Edi di gedung DPRD Kota Tangerang.

Masyarakat miskin yang tinggal di Kota Tangerang begitu banyak. Sehingga, pemerintah mesti membantu proses apabila mereka hendak mengurus kematian seperti dana transportasi untuk pemakaman dan lain – lain, selama ini kan tidak ada bantuan dan tidak pernah ada rencana. Ya mudah-mudahan nanti kalau disetujuin akan terlaksana, ujarnya.

Terkait usulan raperda tentang pelestarian pengelolaan warisan budaya nonbenda pun sangat penting untuk digodok hingga kemudian menjadi perda, Eddy Ham menyampaikan warisan budaya nonbenda adalah kekayaan yang tidak ternilai. warisan budaya pun memiliki nilai-nilai penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Warisan budaya sebagai alat untuk meningkatkan ketahanan budaya. Itu yang paling penting, Eddy menambahkan bahwa warisan budaya yang juga penting untuk diperhatikan adalah sebagai pembentuk karakter Kota Tangerang. Pasalnya, budaya Kota Tangerang yang warganya hidup dengan keragaman dan diisi oleh berbagai etnis budaya non benda nya begitu kaya.

Budaya non benda di Kota Tangerang harus dipertahankan dan dijaga, jadi kita bergabung jadi satu, tidak melihat itu Tionghoa dan Jawanya. Tapi semua kita ingin jadikan satu, namanya Kota Tangerang, Eddy berharap dua usulan Raperda inisiatif ini dapat digodok dan dibahas bersama untuk kemudian dapat dipertimbangkan hingga menjadi Perda, Kan ini baru usulan dari DPRD Kota Tangerang yang mudah-mudahan usulan ini bermanfaat bagi masyarakat. imbuhnya.

Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah dalam penyampaian pendapat atas Dua Raperda inisiatif tersebut mengatakan, dalam upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia, Kota Tangerang yang kaya akan warisan budaya baik berupa benda cagar budaya bersejarah dan non benda dalam berbagai bentuk dan ragam. Seperti adat istiadat, karya seni tari, pertunjukan, tutur kata lisan sebagai identitas, jati diri serta ketahanan diri menghadapi tantangan global yang begitu cepat, yang perlu dijaga dan lestarikan.untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang memadai dalam melindungi warisan budaya non benda.

Adapun terkait Raperda Bantuan Sosial Kematian bagi Masyarakat Miskin, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah memiliki program bantuan pemakaman dan pengurusan jenazah namun terbatas untuk masyarakat terlantar yang sakit ataupun meninggal dunia. Melalui Raperda ini, diharapkan semakin memperluas jangkauan tak hanya masyarakat terlantar namun untuk masyarakat miskin serta penghuni rumah perlindungan social, Pemkot dengan dukungan DPRD telah berupaya dan akan senantiasa memberikan berbagai fasilitas bagi masyarakat miskin, baik bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” ujar Arief. ( S R Y )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *