Ketua MPR RI : Kepemilikan Senjata Api untuk Bela Diri Tidak Sembarangan  

Ketua MPR RI : Kepemilikan Senjata Api untuk Bela Diri Tidak Sembarangan

JAKARTA, Oase INews.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

“Senjata api beladiri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus. Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan ketrampilan menembak. Kepemilikan senjata apa bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/21).

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api. Selain, memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud,” pungkas Bamsoet. (Fattah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *