Tuntutan Warga Dalam Persoalan Sengketa Lahan TPA Rawa kucing Kota Tangerang, Lemah Karena Tidak Terigister dan Bukti .  

Kota Tangerang, Oase INews.com- Persoalan tajam yang kini menuai sorotan  masyarakat yakni masalah sengketa lahan tanah di TPA Rawa Kucing,  Kota Tangerang-Banten,  dimana Dinas Lingkunggan Hidup/DLH.
Lewat kepala UPT TPA Rawa kucing,  “Diding Sudirman,SE. Menerangkan saat jumpa pers di ruang kerjanya. Rabu (23/09/2020).
Menurut Diding,” Hal ini yang terjadi pada persoalan lahan TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, yang disengketakan oleh salah seorang oknum, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, yang kini memasuki pada sidang gelar perkara ke 11 hari Jumat (17/09/2020).
Yang dilakukan gelar sidang perkara di lokasi lahan TPA Rawa Kucing.
Dinas Lingkungan Hidup, dalam keterangannya mengatakan,” bahwa TPA Rawa Kucing lewat Dinas LH terkait masalah penggusuran dilahan tersebut, menurutnya sudah melakukan sesuai mekanisme dan aturan aturan yang berlaku. Terkait dengan persoalan kepemilikan lahan mereka, dimana ia sudah mengkonfirmasi ke pihak terkait yakni, Kelurahan dan pihak Kecamatan, bahwa keterangan masalah kepemilikan hak tanah dan bangunan mereka tidak ter register di dalam keterangan desa maupun  kecamatan,” terang Diding.
Juga disinggung tentang pendapat oknum yang mensengketakan masalah lahan, yang dikatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak punya alasan apapun untuk melakukan penggusuran lahan tersebut, Diding mengatakan,” “Ya itu adalah hak mereka, yang penting memiliki alasan apakah mereka! Kalau mereka memiliki alasan yang kuat dan obyektif,  sudah jelas mereka akan dibayar dan ganti rugi. Tapi kalau mereka hanya menduduki tanah saja, ya tanah siapa? kan gitu,” ujarnya.
Lanjut Diding.” “Kedepan nya nanti akan kita lihat pembuktian saja, kalau memang mereka tidak bisa melakukan pembuktian yang jelas, yang pasti pemerintah daerah pasti  akan melakukan gugatan secara hukum. Kalau boleh saya terang kan, bahwa oknum tersebut memiliki usaha nya adalah bidang persampahan dan memang sampah nya itu di ambil dari luar Kota Tangerang, makanya kita stop, karena melanggar undang undang, itulah awal terjadinya sengketa ini, dan yang pastinya kita tidak ingin di persalahkan kalau memang mereka punya alasan hak, pemerintah daerah pasti akan ganti rugi,” tuturnya.
Sementara itu Atta, pengawas makam yang bersebelah lahan tanah TPA Rawa Kucing, mejelaskan, bahwa sejak berdirinya bangunan bangunan yang berada diarea tersebut, banyak sudah makam-makam yang hilang, dan diduga tertutup oleh bangunan-bangunan tersebut.
” saya sejak tahun 2016, memasuki area ini, dimana sudah tidak terlihat lagi makam- makam tersebut, dan konon sudah 37 makam yang hilang, entah kemana…?” Papar Atta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *