Penggusuran TPA Rawa Kucing, Disebabkan Oleh Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah Maupun Rumah.  

Kota Tangerang, Oase INews.com- Para pihak yang bersengketa masalah kasus kepemilikan hak atas Tanah maupun rumah di TPA Rawa Kucing, Neglasari. Kota Tangerang membawa penyelesaian kasusnya ke pengadilan negeri. Dimana nantinya pengadilan akan  memutuskan tanah maupun rumah dimenangkan oleh salah satu pihak dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan eksekusi berisi permintaan kepada ketua pengadilan negeri, panitera, jurusita, dan meminta bantuan kepada walikota setempat, Satpol PP, polisi dan militer untuk mengeksekusi atau mengusir paksa pihak yang menguasai rumah dan tanah. Seluruh biaya yang timbul untuk menggusur akan dibebankan kepada pemohon eksekusi.

Alasan ini sering digunakan oleh pemerintah. Dampak yang dirasakan oleh warga: Pertama, warga dituduh sebagai pelanggar aturan Pemerintah. Kedua, dituduh penghuni liar atau warga liar atau penghuni/penjarah tanah negara.

Stigma-stigma negatif berdampak sangat buruk bagi warga. Warga akan kehilangan haknya untuk mendapat ganti rugi dan hinaan dilontarkan kepada warga dari pihak lain seperti masyarakat dan media.

Ada  beberapa hak warga terdampak terabaikan akibat eksekusi. Hak-hak seperti itulah yang harus ditaati oleh Pemerintah dalam menjalani roda pemerintahan serta mengacu pada undang undang yang telah diatur.

Hal ini diakui oleh Juinson Sitanggang SH, kuasa hukum dari warga,  didalam menangani perkara kasus TPA Rawa Kucing, antara warga dengan pemda Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Lingkunga Hidup (DLH) , yang dikatakan, Secara singkat disimpulkan bahwa bila pemerintah akan mengubah tata ruang di suatu wilayah menurut UU Tata Ruang, pemerintah diwajibkan untuk meminta persetujuan dari warga terdampak. Bila warga menyetujui perubahan ruang maka pemerintah harus memberikan ganti untung yang pantas untuk warga selaku pemilik tanah.

 

” bahwa asal muasal kita mengajukan gugatan atas keberatan karena di situ terlihat tidak ada tanpa solusi, dimana tiba-tiba ada tindakan sepihak, jadi kalau kita punya fakta persidangan banyak yang menunjukkan yang tidak mendasar,” ucap Juinson Sitanggang, kepada awak media. Kamis (24/09/2020)

Lanjutnya lagi, kalau soal bukti segala macem pasti mereka merasa dia punya dasar dan pasti mereka merasa menang, tapi kami tidak bergeming sedikit pun surut dalam hal pengajuan gugatan kepengadilan.
Tanpa melalui perintah Pengadilan, DLH Kota Tangerang, secara jelas melawan hak dan sewenang-wenang mengeksekusi/merusak Bangunan milik Jaro Nursaid cs. (5 Orang pemilik rumah, red).
Dan jelas disini tidak ada sama sekali adanya kemufakatan, dari situ ketahuan bahwa dari clain kita merasa tidak perlu, artinya begini kita bukan mendahului pengadilan ya tapi memang itu tidak terbantahkan oleh siapapun tentang masalah bangunan tanah yang ada di TPA Rawa Kucing
” Makanya permasalahan ini kita serahkan ke majelis, intinya kita juga nggak mau Berlebihan kalau memang mereka yang berhak silahkan, tetapi secara mekanis mereka sudah terlambat,” katanya lagi
Dikatakan, Kalau dari awal mereka menggugat atau mempersoalkan kepemilikan tanah dulu terhadap para warga dan kawan-kawan, setelah tahu siapa pemilik tanah mereka lalu mengusir atau menggusur begitu saja, itu namanya horizontal, terhadap pemilik bangunan.
“Jadi nggak bisa sembarangan kalau kita mau bicara hukum, dimana harusnya pemerintah lebih patuh terhadap hukum dari pada warga masyarakat dan ini contoh bagi kita semua dituntut adanya kepatuhan terhadap undang- undang,”paparnya
Ditempat yang berbeda, kepala UPT TPA Rawa Kucing, Diding Sudirman.SE. menjelaskan
yang terjadi pada persoalan lahan TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, yang disengketakan oleh salah seorang oknum, kepada Dinas Lingkungan Hidup kota tangerang, yang kini memasuki pada sidang gelar perkara ke 11 hari Jumat (17/09/2020).

dilakukan gelar sidang perkara di lokasi lahan TPA Rawa Kucing.

Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengatakan,” bahwa TPA Rawa Kucing lewat Dinas LH terkait dengan melakukan penggusuran di lahan tersebut, kita sudah melakukan sesuai mekanisme dan aturan aturan yang berlaku. Terkait dengan persoalan kepemilikan lahan mereka, kita sudah mengkonfirmasi ke pihak kelurahan dan pihak kecamatan bahwa keterangan kepemilikan mereka tidak ter register di dalam keterangan desa maupun kecamatan,” terang Diding.

Disinggung tentang pendapat oknum yang mensengketakan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup tidak punya alasan untuk melakukan penggusuran, Diding berpendapat,” “Ya itu hak mereka, yang penting memiliki alasan kah mereka! Kalau mereka memiliki alasan sudah jelas akan dibayar. Tapi kalau mereka menduduki tanah, ya tanah siapa? kan gitu,” ujarnya.

Sementara itu Jaro Nursaid, warga penggugat dalam kasus bangunan di TPA Rawa Kucing, mengatakan, bahwa permasalahan yang terjadi ini sepenuhnya ia sudah serahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

“Semua permasalahan pembongkaran bangunan di TPA Rawa Kucing ini, sepenuhnya saya sudah serahkan, kepada pengacara saya yakni Juinson Sitanggang dan Daday. S.,” pungkas Jaro Nursaid kepada media. (Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *