Oase I news.com – Kota Tangerang- Rapat hearing antara warga Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan pihak pengembang perumahan yakni PT Summarecon, Tbk yang difasilitasi oleh DPRD Kota Tangerang pada (25/09/2020) mengalami kebuntuan alias Deadlock.
Pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Kota Tangerang tersebut diwarnai perdebatan sengit antara kedua belah pihak, sebelum akhirnya diredam oleh pimpinan sidang yaitu Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto dan sejumlah wakil rakyat lainnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Gatot Wibowo menyatakan sangat kecewa pada saat pihak DPRD melakukan investigasi bersama Rizal anggota DPRD ke lapangan satu hari sebelum hearing dilaksanakan, dirinya melihat bahwa pihak PT Summarecon, Tbk ternyata juga memagari kuburan keluarga besar dari tokoh masyarakat warung mangga.
“Saya kecewa melihat sikap PT Summarecon yang memagari juga kuburan warga masyarakat, terlebih kuburan tersebut adalah salah satunya nenek saya, kan semua juga pasti meninggal, masa iya kuburan di pagar juga, nah kalau mau nguburin masa iya mayat diseberangin pagar,” ujar H. Gatot.
Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan aspirasinya. Masing-masing diberi waktu untuk saling tukar pendapat. Namun, disela perdebatan itu terjadi cekcok antara Legal PT Summarecon saudara Edo dengan salah satu pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua DPRD H. Turidi Susanto.
Legal PT Summarecon saudara Edo sedikit tersulut emosi saat Wakil Ketua DPRD H. Turidi mencoba menawarkan solusi atas persoalan yang terjadi antara pengembang PT Summarecon dengan warga. Sebab, dalam hearing yang dihadiri sejumlah elemen masyarakat tersebut, Edo merasa disudutkan.
Namun demikian, Wakil Ketua DPRD H.Turidi menyayangkan sikap emosional yang ditunjukan Edo di dalam forum tersebut. Padahal, ia mengaku hanya menyampaikan pandangan terkait permasalahan yang terjadi antara warga Warung Mangga dengan pengembang PT Summarecon.
“Saya meminta pihak Summarecon untuk memberikan jalan yang layak, masa iya jalan cuma dilewati satu mobil pick up, dengan manuver stir saja susah, minimal ya kasih jalan se ukuran kendaran DAMKAR, untuk antisifasi jika terjadi kebakaran,” tegas H. Turidi.
Bahkan, politisi Partai Gerindra itu pun menyayangkan sikap pihak PT Summarecon yang menganggap selesai pertemuan tersebut, dengan mau meninggalkan rapat.
“Rapat sedang berlangsung kok dianggap selesai,” tambah turidi
Selain itu, H. Turidi juga mempertanyakan pihak PT Summarecon yang menutup akses jalan tanpa kompromi pada Senin (21/09/2020) lalu. Padahal saat itu, dirinya telah menghubungi pihak PT Summarecon legal dilapangan namun mereka tidak mau bicara, bahkan saya menyampaikan lewat telepon kesalah satu polisi yang ada dilapangan untuk untuk meminta menyampaikan ke pengembang agar menunda lebih dahulu proses pemagaran, sampai ada kesepakatan dengan warga soal akses jalan baru tersebut.
“Selama proses negosiasi belum tuntas, tolong pihak PT Summarecon untuk membongkar pagar makam dan pagar jalannya, toh itu kan tanah juga belum dipakai, dan warga juga siap membuat pernyataan tidak akan mengusai tanah tersebut,” jelas H. Turidi.
Mendengar hal tersebut, Edo naik pitam dan memotong pembicaraan Wakil Ketua DPRD H. Turidi. Edo pun menyimpulkan seolah pihak DPRD menekan pihaknya.
“Bapak jangan seolah-olah menekan kami. Kami sudah tahu aspirasinya, apa yang kami lakukan sudah perintah atasan mengamankan aset,” ujar Edo dengan memotong pembicaraan Wakil Ketua DPRD H. Turidi dalam forum tersebut dengan nada tinggi.
“Dari undangan yang diberikan hearing itu kan rapat dengar pendapat. Bapak-bapak sudah mendengarkan bahwa kami tetap pada posisi akan memagari, kalau soal aspirasi nanti kita sampaikan ke atasan,” lanjut Edo seraya meminta izin meninggalkan forum.
Menanggapi pemotongan saat ia berbicara, Wakil Ketua DPRD H. Turidi merasa martabatnya sebagai seorang wakil rakyat tidak dihargai oleh Edo. Dirinya juga menilai perilaku yang ditunjukan oleh Legal PT Summarecon didalam forum tersebut Arogan dan tidak sopan.
“Saya Wakil Ketua Dewan. Saat bapak berbicara saya dengarkan, kenapa saat saya bicara tidak didengarkan,” tandas H. Turidi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang tersebut sangat menyayangkan sikap dari PT Summarecon yang merupakan salah satu perusahaan pengembang besar mempunyai legal atau pengacara yang emosional dan arogan.
“Dia (Edo-red) memotong pembicaraan dan ini merupakan sejarah baru terjadi di Kota Tangerang, saat forum belum selesai dia juga ingin meninggal forum,” tegasnya.
Dengan demikian, dirinya menganggap undangan dari DPRD Kota Tangerang terhadap PT Sumarecon tidak diindahkan. Dirinya pun merasa kecewa lantaran yang diundang adalah direkturnya, akan tetapi yang datang ternyata pihak yang tidak bisa mengambil keputusan.
Sementara itu, ditempat yang sama ketua komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi dari Fraksi Gerindra menasihati legal PT Summarecon Edo untuk berkata sopan dan tidak Arogan, karena ini rumah Rakyat,
“Anda ( Edo ), kalau berbicara harus pakai aturan, dengarkan pimpinan DPRD yang sedang berbicara dan jangan main potong pembicaraan pimpinan, saya lihat kamu kok jadi legal AROGAN sekali, kamu minta maaf di ruang rakyat ini,” cetus H. Junadi
Senada yang sama, Sumarti ketua komisi IV menyampaikan pihak PT Summarecon harus membaca undangan dari DPRD.
“Ini jelas undangannya untuk direktur PT Summarecon, yang datang pak Edo, yang bukan pengambil keputusan, Rabu depan kita panggil lagi, yang datang wajib direktur PT Summarecon,” tegas h. Sumarti.( Simon)
Tinggalkan Balasan