Sidang gugatan warga Neglasari Kota Tangerang terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH) memasuki tahap Sidang Putusan.  

Kota Tangerang, Oase INews.com- Sekira pukul 15.20 WIB, Kamis 08/10/2020 bertempat di Ruang Sidang IV PN. Tangerang, mejelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, SH, MH membacakan putusan dalam sidang gugatan dengan Nomor 208/Pdt.G/2020/PN Tng dengan para penggugat Nursait dan kawan-kawan melawan tergugat DLH Kota Tangerang.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan warga penggugat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan, SH, MH, menyatakan bahwa DLH Kota Tangerang telah terbukti secara terang benderang melakukan perusakan, meratakan dan merobohkan bangunan milik para penggugat di area TPA Rawa Kucing secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Namun Majelis Hakim juga menyatakan bahwa DLH Kota Tangerang hanyalah pengguna anggaran, bukan pembuat rancangan anggaran.

Menurut Majelis Hakim, DLH Kota Tangerang berwenang menertibkan bangunan yang dianggap ‘liar’ di dalam area TPA Rawa Kucing.

Majelis Hakim berpendapat bahwa DLH Kota Tangerang selaku tergugat tidak harus membayar ganti kerugian kepada para penggugat.

Majelis Hakim memutuskan:
Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau biasa disebut sebagai putusan NO.

Ini berarti, menurut hakim, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan.

Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum para penggugat, Ade Daday Cahyadi, SH dan Juinson Sitanggang, SH yang ditemui awak media setelah persidangan menyatakan tetap menghormati putusan tersebut.

“Meskipun ada sedikit tanda tanya bagi kami, tapi kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Kami sedang dalam mempertimbangkan, apakah menerima atau banding atas putusan pengadilan ini. Disamping memang terbuka lebar bagi para klien kami untuk mengajukan gugatan baru (ulang), tentu saja setelah kami menerima salinan putusan pengadilan, mempelajari dan gelar perkara dengan para klien” papar Juinson Sitanggang, S.H. Kamis (08/10/2020)

Advokat muda kelahiran Toba Samosir, Sumatera Utara yang sering membela masyarakat ini menambahkan bahwa penggugat melalui kuasa hukum akan mencari langkah terbaik dalam upaya mendapatkan keadilan melalui saluran hukum yang ada di negara ini.

Perwakilan warga penggugat, Nursait dan Lim Giok Lie yang ditemui di kediamannya tak mampu menyembunyikan rasa kekecewaan atas putusan hakim PN Tangerang yang dianggap tidak berpihak pada rasa keadilan dan rakyat kecil.

“Terus terang kami kecewa dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan gugatan ganti kerugian yang kami ajukan. Karena sesuai dengan fakta di persidangan, DLH Kota Tangerang telah terbukti melakukan perusakan terhadap bangunan milik kami, yang kami bangun menggunakan uang ” ujar Nursait Jaro.

” Kami sebagai rakyat kecil berharap agar para hakim selaku Wakil Tuhan di dunia dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil. Kami bersama kuasa hukum akan berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya” lanjut Nursait Jaro

Para penggugat sebagai rakyat kecil tetap berhak mendapat perlakuan adil meskipun berhadapan dengan penguasa, sesuai azas : Equality Before The Law.
Di hadapan hukum semua kedudukan adalah sama. (Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *