Oase I news.com, Kota Tangerang Selatan – Diberitakan lembaganya tidak terdaftar di KPU Kota Tangsel oleh salah satu anggota Bawaslu Tangsel, LSM Perkota Nusantara menyambangi kantor Bawaslu Kota Tangsel pada Selasa (27/10/2020) siang. LSM Perkota Nusantara merasa perlu untuk mengklarifikasi atas berita tersebut kepada salah satu anggota Bawaslu Kota Tangsel yang dianggap dapat merugikan pihak LSM Perkota Nusantara.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Ahmad Jazuli anggota Bawaslu Kota Tangsel telah memberikan komentarnya di salah satu media jika telah masuk berupa laporan ke Bawaslu dari LSM Perkota Nusantara, namun Lembaga tersebut menurutnya tidak terdaftar di KPU Kota Tangsel dan dirinya merasa belum mendapat daftar Lembaga Pemantau Pilkada 2020 dari KPU Kota Tangsel.
Ahmad Jazuli anggota Bawaslu Kota Tangsel bidang Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran akhirnya MEMINTA MAAF setelah disambangi oleh LSM Perkota Nusantara atas pernyataannya dimedia yang menyatakan jika LSM Perkota Nusantara tidak terdaftar di KPU Kota Tangsel. Jazuli mengaku jika pernyataannya hanya melihat dari Form A1 tanpa melihat Surat Laporan yang disampaikan oleh LSM Perkota Nusantara yang terdapat identitas dan legalitasnya.
“Pertama tentu saya minta maaf kepada LSM Perkota Nusantara. Memang saya hanya membaca dari Form A1 yang saya terima saja”, ucap Jazuli kepada pengurus LSM Perkota Nusantara.
Andi Nawawi menyesalkan komentar Ahmad Jazuli tanpa konfirmasi ke pimpinan Bawaslu Kota Tangsel lainnya ataupun ke KPU Kota Tangsel.
“Iya saya sangat menyesalkan komentarnya ke media dengan gegabah tanpa konfirmasi dahulu ke pimpinan Bawaslu Kota Tangsel lainnya atau ke KPU Kota Tangsel. Jika dirinya belum tahu seharusnya bilang saja tidak tahu atau nanti saya cek dahulu, bukan langsung memberikan justifikasi kalo LSM Perkota Nusantara tidak terdaftar di KPU Kota Tangsel, sungguh Terlalu”, tandas Andi Nawawi.
Berdasarkan penelusuran dan bukti yang ada LSM Perkota Nusantara adalah Lembaga Pemantau Pilkada 2020 yang telah terdaftar resmi di KPU Kota Tangsel berdasarkan akreditasi No. : 90/PP.03.2.Kt/03/ 3674/KPU-Kota/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Tercatat pada tanggal 25 September 2020 diundang oleh Bawaslu Kota Tangsel sebagai Narasumber pihak Lembaga Pemantau dalam acara “Sosialisasi Netralitas ASN Se-Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Andi Nawawi sangat heran jika Ahmad Jazuli tidak mengetahui keberadaan LSM Perkota Nusantara sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Kota Tangsel 2020 karena belum lama pernah diminta menjadi narasumber yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangsel.
“Seharusnya dia ingat waktu acara di Kecamatan Setu mengenai sosialisasi netralitas ASN, kami menjadi narasumber mewakili lembaga pemantau pilkada 2020. Bahkan di akun resmi KPU Kota Tangsel bisa dicek kok, ada kami disana”, tegas Andi.
“Tapi kami tidak ingin diperpajang masalah ini, yang penting dia sudah MINTA MAAF dan meralat ucapannya tersebut, itu sudah cukup. Kami lebih tertarik kepada persoalan intinya yaitu Pelaporan yang sudah kami sampaikan untuk ditindak lanjuti terkait Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono. Karena hal ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai Lembaga Pemantau Pilkada agar terwujud Pilkada Kota Tangsel yang JUJUR, ADIL dan BERMARTABAT”, pungkas Andi.(Simon)
Tinggalkan Balasan