Dianggap Kerja Tidak Profesional,Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan Ke DKPP

Oase I news.com, Kota Tangerang Selatan- Lembaga pemantau Pilkada DPD LSM Perkota Nusantara Nasional Kota Tangsel MELAPORKAN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, pada Kamis (12/11/2020) siang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Perkota Nusantara Nasional Andi Nawawi, SE didampingi Sekretaris Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih, SH.

“Dikantor Perkota Nusantara dikawasan Serua, Ciputat, Kota Tangsel, Andi Nawawi mengatakan bahwa, mereka melaporkan pihak Bawaslu Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengganggap Bawaslu Kota Tangsel tidak bekerja dengan profesional dan independen (mandiri).

“Dua kali kami melaporkan dugaan adanya pelanggaran pilkada Kota Tangsel terkait dugaan tidak netralnya pejabat ASN dalam hal ini Kepala dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono yany diduga memihak kepada calon Petahana pasangan Benyamin Davnie – Pilar. Dan laporan yang kedua terkait masalah pengangkatan pejabat fungsional Pemkot Tangsel oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dimasa tahapan kampanye pilkada,” terang Andi Nawawi.

Lanjut Andi, laporan mereka ke DKPP pada hari ini, terkait masalah dugaan pelanggaran ketidaknetralan pejabat ASN atas nama Taryono selaku Kadis Pendidikan Kota Tangsel.

“Kami berharap DKPP dapat merespon dengan baik dan cermat laporan LSM Perkota Nusantara. Dan segera dapat memanggil terlapor (Bawaslu Kota Tangsel) untuk dimintai keterangan terkait hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel yang mengganggap tidak ditemukannya pelanggaran oleh saudara Taryono dan menghentikan proses pemeriksaan terhadap terlapor,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris LSM Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih, menyatakan, pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bawaslu Kota Tangsel yang telah menyimpulkan dan memutuskan SEPIHAK bahwa tidak ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN yang dilakukan oleh Taryono Kadis Pendidikan Kota Tangsel.

“Bagaimana mungkin Bawaslu bisa menyimpulkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Taryono, sementara pihak Bawaslu belum pernah memanggil saksi ahli yang independen untuk didengar dan dimintai keterangannya benar atau tidak apa yang dilakukan Taryono tersebut melanggar atau tidak netralitasnya sebagai seorang pejabat ASN,” tegas Puji Iman.

Ditambahkan oleh Puji Iman, pihak LSM Perkota Nusantara juga telah melaporkan saudara Taryono kekantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada hari yang sama untuk diproses lebih lanjut oleh lembaga yang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.( Simon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *