Oase I news.com,Tigaraksa – Pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, melakukan operasi yustisi dan berhasil menegur 4 orang tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di jalan Raya Mauk Pertigaan Tugu Otista, Jalan Raya Ir Soetami Pertigaan Mauk.
Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, menyampaikan, 4 warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups,” ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
“Alhamdulillah dalam operasi yustisi hari ini yang terjaring Rajia masker menurun menjadi 4 orang, sebelumnya minggu-minggu lalu terjaring sebanyak 14 orang. Berarti kesadaran warga dalam melakukan protokol kesehatan meningkat,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan, anggota Polsek Mauk, Iptu H Edi Wakapolsek Mauk dan Amin Satpol PP Kecamatan Mauk.
( Anna Maria / Simon)
Tinggalkan Balasan