TANGERANG,OASE INews.Com- Soekano Hatta, – TIM Garuda Polresta Bandara soekarno-Hatta amankan lima orang tersangka penipuan transasik elektronik yang merugikan, Diantaranya 3 orang warga negara asing(Nigeria) dan dua orang dari warga negara indonesia.Operasi kejahatan penipuan dilakukan di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, KombesPol Adi Ferdian Saputra, Saat menggelar Konferensi Pers di Taman Integristas Bandara Soetta,Kamis (17/12/20).
Modus penipuan ini dilakukan dalam kurang waktu 3 bulan dengan korban yang sudah dapat di verifikasi dengan berbagai bujuk rayuan yang dilakukan bila korban laki laki di ajak sebagai rekan bisnis dan jika perempuan di bujuk rayu via Facebook di awali dengan berkenalan lewat chat dengan menggunakan bahasa inggris Seakan tinggal di luar Negeri dan demi untuk meyakinkan memasang foto profil orang lain dengan se olah olah terlihat ganteng, hingga berhasil menjadi pacar. Dengan mengaku benama Charlos Sanchez yang Mengaku berdomisili di LOS Angela Usa.
Atas aksi tersebut, Banyak pelapor/Korban Mengalami Kerugian Rp17.600.000,(Tujuh Belas Juta Enam Ratus Rupia).,Dan selanjutnya aksi tersebut di laporkan Kekantor Polresta Bandara Soekarno Hatta guna Mengusut lebih lanjut,” Pungkas Kapolresta Bandara Soetta.
Modus Operandi mereka, Lanjut Kapolresta Bandara Soeta,Bahwa dalam setiap aksi yang mereka lakukan kerap kali Berpura pura dengan mengaku dan mengatas namakan Petugas Bea Cukai Untuk mengelabui dan membujuk Korban Melalui Telpon dan SMS Agar mau mentransfer uang dan nantinya si Korban Menerima keuntungan sebesar Rp.500.000(Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dan kerap kali Pada setiap aksi yang di lakukan mereka para pelaku berbagi tugas dengan peran masing- masing dengan memanfaatkan teknologi yang ada melalui medsos dengan penuh kesabaran dalam kurung waktu 1-2 minggu membujuk para korban hingga korban percaya, Ujar Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Ancaman Hukum Pasal Pidana bagi tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 terkait Penipuan dan Penggelapan.
Dan Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan di Denda maksimal 1 Milyar, Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Yusri Yunus.(Esty)
Tinggalkan Balasan