BNNP Bengkulu Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba

Foto : baju Putih, Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Nugroho Aji Wijayanto

 

BENGKULU, Oase INews.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali berhasil mengungkap sindikat Narkoba yang berasal dari kota Bandung Jawa Barat, hal ini dijelaskan oleh BNNP dalam press release, Jumat, (04/05).

Hal ini dapat diungkap oleh BNNP Provinsi Bengkulu, berkat adanya informasi bahwa terkait sindikat asal Bandung, yang dikendalikan oleh nara pidana (Napi), akan mengirimkan barang Narkotika jenis Sabu dengan mengunakan sebuah mobil kijang Innova.

Mendengar kabar tersebut, langsung dilakukan pengembangan. Kepala BNNP Brigjen Pol. Nugroho Aji Wijayanto menerangkan, bahwa dari kronologis penangkapan berdasarkan dari hasil pengembangan yang secara terus-menerus dilakukan oleh tim BNNP Bengkulu.

“Tim BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan secara intensif di daerah Bandung dan Jakarta. Setelah itu, Tim mendapatkan informasi ada dua orang dari Bandung yang membawa Narkotika sejenis Sabu, dengan mengunakan mobil travel menuju Bengkulu, melalui kabar tersebut kita terus telusuri, sehingga kita berhasil menangkap tiga orang”, terang Nuhroho kepada awak media.

AKBP. Marlian Ansori bersama anggota, pada hari Kamis (3/5) langsung bergerak melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap sebuah mobil Toyota Inova warna Hitam, yang diduga membawa Narkotika sejenis Sabu. Setelah mobil diberhentikan dan dilakukan pengeledahan, akhirnya tim berhasil menemukan satu bungkus plastik dan didalamnya berisi lima paket serbuk kristal warna biru yang diduga Narkotika jenis Sabu, berada di dalam plafon mobil bagian sebelah kiri yang dikendarai oleh dua orang berinisal AR (22) dan WA (21).

Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut, Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang berinisial EK (31) yang diduga akan menerima barang dari kedua pelaku yang ditangkap di Kota Bengkulu berikut barang buktinya.

Barang terlarang seberat 3 ons tersebut, pada awalnya ingin diedarkan di Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini kita kenakan pasal 114 ayat (2), lebih Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal hukuman mati”, tutupnya.

3 tersangka yang berhasil diamankan BNNP Bengkulu.
3 tersangka yang berhasil diamankan BNNP Bengkulu.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 Kantong Plastik Warna Merah Merk Sogo, yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik Indomaret yang berisikan 4 paket serbuk kristal warna biru yang terbungkus plastik klip bening strip merah dan 1 buah lakban bening, didalamnya berisikan 3 paket serbuk kristal warna biru, 1 Unit Toyota Innova warna hitam dengan nopol D 1322 ACE, 1 Unit HP samsung lipat duos warna hitam, 1 Unit Smartphone duo sim, 1 buah kartu ATM BCA Pasport Gold, 1 Unit HP Xiomi, 1 Uni Motor Honda Scoopy beserta STNK, 2 Unit Handphone Merk Nokia, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA Warna Biru, 1 Buah buku tulis sebagai nota catatan, 2 Unit timbangan digital, 1 Buah Isolatif. (WP)

 

Editor : Kosasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *