Oase I news.com, Kota Tangsel- Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, dan kali ini berlangsung di area Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan. Dan pelakunya adalah oknum sekuriti kantor Kejari Kota Tangsel.
Korban bernama Danang, dan dirinya bekerja di salah satu media online lokal. Saat kejadian pada Jumat , (19/02/2021) malam, Danang DISERET dengan kondisi leher dipiting di area Kantor Kejari Kota Tangsel. Bahkan file hasil dokumentasinya pun dirampas serta dirusak tanpa penjelasan.
Kejadian tersebut sontak membuat berbagai komunitas dan individu wartawan se Tangerang Raya menjadi Berang (marah) dan mengancam akan MENYERET dan Melaporkan pelakunya ke Polres Kota Tangsel atau Polda Metro Jaya dengan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kami marah dan geram, kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan seakan tak pernah habis-habisnya. Padahal kerja kami para jurnalis sudah sangat jelas dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Kemerdekaan Pers, dan tentunya hak konstitusional para jurnalis atas peliputan yang dilakukan,” tandas Tejo mantan Ketua Korwil Forwat Tangsel.
Lanjut Tejo, kejadian yang dialami Danang tersebut jelas sangat mencoreng citra Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai simbol penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan. Untuk itu dirinya mengajak kepada segenap insan Jurnalis khususnya yang meliput di wilayah Kota Tangsel untuk jangan Diam atas pelanggaran hukum terhadap kerja insan Pers yang sedang melakukan peliputan tersebut.
“Saat ini saya bersama rekan-rekan jurnalis lainnya di Kota Tangsel sedang melakukan koordinasi. Jika tidak ada aral melintang insha Alloh besok Selasa kami akan melaporkan peristiwa pelecehan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis ini ke Mapolres Tangsel atau Polda Metro Jaya,” tegas Tejo yang juga Pemred disalah satu media Online di Banten.( Simon )
Tinggalkan Balasan