TANGERANG – Dalam hitungan hari bulan Suci Ramadhan akan tiba, terkait dengan aturan ibadah di bulan suci Ramadhan tentunya Pemerintah Kota Tangerang melalui Walikota telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 180/1208 – Hukum/2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi covid-19 hal ini menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau tahun 2021.
Wali Kota Tangerang H.Arif.R Wismansyah menyatakan bahwa dalam surat edaran tersebut pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan Prokes yang ketat.
“Shalat tarawih berjalan seperti biasa dengan jumlah rakaat yang sudah biasa dilakukan oleh setiap masjid atau mushalla, diharapkan para pengurus masjid atau mushalla bisa mengatur kapasitas jamaah 50% dari kapasitas masjid atau mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ” jelas Arif.
Wali Kota juga menegaskan bahwa para pengurus masjid dan musholla wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab serta memastikan Prokes berjalan dengan baik.
Satgas akan menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, adanya sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid jemaah wajib memakai masker serta membawa sajadah dan mukena masing-masing dan wajib menjaga jarak, ” tegas Arif.
Lanjut Arif, buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruangan dan mematuhi Prokes yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
“Untuk sahur on the rood, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan, ” ucap Arif.
Arif menambahkan shalat idul Fitri boleh dilaksanakan di Masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan Prokes yang ketat.
“Shalat Idul fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat namun jika perkembangan Covid-19 ada peningkatan maka shalat Idul fitri ditiadakan, ” tambahnya.
Ketentuan lain peringatan Nuzulul Qur’an wajib memperhatikan Prokes yang ketat, jemaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka, pedagang kaki lima juga boleh berjualan serta vaksinasi selama Ramadhan boleh dilakukan dengan mengacu pada fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat puasa.
(Agus.S)
Tinggalkan Balasan