Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan.(Ist)
OASE INews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa 18 pondok pesantren (Ponpes) terkait kasus dugaan pemotongan dana hibah tahun 2020 yang beberapa waktu lalu dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pemeriksaan merupakan tahap klarifikasi. Ada 8 ponpes dari Kabupaten Pandeglang yang dimintai keterangan.
“Iya itu dugaan adanya pemotongan itu. Ini penerima bantuan, iya dugaannya (Pemotongan),” katanya, kemarin
Ia menerangkan, secara keseluruhan ponpes yang sedang diperiksa berjumlah 18. Rencananya, kejaksaan akan memeriksa 3 ponpes lagi.
“Ini kan Lebak, Pandeglang. Kalau kemarin Lebak 5 (Ponpes), Pandeglang 5. Sekarang 8 dari Pandeglang. Besok 3 ponpes diperiksa,” terangnya.
Menurutnya, ponpes yang diperiksa yang terverifikasi telah menerima bantuan dana hibah. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil sementara dari pemeriksaan.
“Penerima bantuan saja dulu. Yang fiktif kita belum. Yang sedang (Diperiksa), bukan sudah, yang sedang proses diperiksa. Nanti (Temuan baru) itulah hasil dari penyidik,” jelasnya.
(VERO)
Tinggalkan Balasan