OASE INews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020. Dengan sumber dana APBD Propinsi Banten sebesar Rp 117.180.000 (seratus tujuh belas miliyar seratus delapan puluh juta rupiah)
Tersangka berinisial ES dan langsung dilakukan penahanan.
Tersangka diduga telah merugikan keuangan Negara, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Darma dalam keterangannya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi kembali perbuatan tindak pidana tersebut,”kata Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano dalam keterangan tertulis, Jumat ( 16/04/2021 )
ES ditahan di RUTAN Serang-Banten Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 04 April 2021. ES ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidik (T2) Kepala Kejati Banten NOMOR :PRINT-269/M.6.5/Fd.1/04/2021 tanggal 15 April 2021.
(Vero)
Tinggalkan Balasan