Tangerang OaseIndonesiaNews.Com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat (2/7/2021).
“Ini (PPKM darurat) akan dilakukan 3-20 Juli 2021. Ini bukan hal yang ringan, tapi kalau tidak dilakukan, masih banyak orang yang berjatuhan sakit bahkan meninggal dunia,” paparnya.
“Kebijakan ini diambil karena kondisi yang semakin kritis, semua RS di Kota Tangerang penuh,” lanjut dia.
Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
“Kita khususnya semua yang ada di Pulau Jawa-Bali bahwa kondisi sedang tidak baik-baik saja,” ucap dia.
Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.
“Mobilisasi masyarakat kalau bisa ditiadakan, semua menahan diri di rumah. Kalau ada hal penting saja keluar rumahnya,” imbau dia.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang melaporkan 157 kasus baru Covid-19 pada Kamis (1/7/2021).
Hingga saat ini, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 11.643 kasus.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 90 orang menjadi total 10.579 orang.
Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 60 orang sehingga berjumlah 836orang.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah tujuh orang sehingga berjumlah 228 orang.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Masjid Raya Al-Azhom Kota Tangerang Tiadakan Kegiatan Shalat Jumat
PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek juga menerapkan kebijakan PPKM darurat
(Rajiv P)
Tinggalkan Balasan