“Kami sangat menyesalkan hal tersebut jika hal itu benar terjadi. Ini sangat berbahaya, karena kita tidak bisa bermain-main dengan data pasien,” tandas Dedy Irsan, Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten, Kamis (19/8/21) pagi.
Menurut Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten, segala sesuatu apalagi menyangkut tindakan medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dan juga tenaga medis harus berdasarkan data sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya yang terjadi atau Evidence-Based.
“Tindakan memanipulasi data, apalagi diduga petugas nakes tersebut sudah mengisi form isian yang ternyata belum ditanyakan kepada pasien dan keluarga pasien, berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan publik,” tegas Kepala Komisi Ombudsman Provinsi Banten. ( Simon)
Tinggalkan Balasan