Kota Bekasi –
OaseIndonesiaNews.Com
Polsek Bekasi Barat berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat sekaligus mengamankan barang bukti.
Korban bernama
Novita Indahyani, 33, beralamat Kp. Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi melaporkan penipuan dan penggelapan ranmor miliknya ke Polsek Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan nomor Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/58-BK /K/VIII/2021/sek.Bks Kota/tanggal 11 Agustus 2021.
Pelapor Novita Indahyani kepada petugas Polsek Bekasi Barat menuturkan kronologis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat miliknya yang dilakukan oleh pelaku berinisial WA, 22, warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bermula saat WA menyewa kendaraan roda empat miliknya dengan harga sewa Rp. 320.000 per hari.
Namun saat batas waktu sewa habis, terlapor tidak mengembalikan unit sewaan dan tidak dapat menunjukkan keberadaannya.
Saksi-saksi
Polisi juga telah meminta keterangan dari para saksi yaitu Dion Kurnia Putra, 30, beralamat Kp. Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi dan Marlina, 29, warga Kp. Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Identitas Pelaku
Pelaku adalah WA, perempuan kelahiran Subang 20 September 1990, beralamat Kp. Poncol RT 03/03, Desa Gandasari, Kecamatan. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kronologis Kejadian
Pada tanggal 22 Mei 2021 pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per hari namun saat batas waktu pengembalian, pelaku tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut dan pelaku tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Arfa Wahid, SH akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dari keterangan pelaku bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan ke daerah Muara Gembong dan Subang hingga akhirnya barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Polisi menyita empat unit kendaraan roda empat hasil kejahatan pelaku yang terdiri dari:
– 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Calya No.Pol : B 2827 KOW
– 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza No.Pol : B 2768 KOJ
– 1 (satu) unit mobil Merk Toyoya Calya No.Pol : D 1407 UAO
– 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Zigra No.Pol : B 2017 KOW. (AMV)
Tinggalkan Balasan