Marak Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Di Kota Tangerang. Aparat Terkesan Tutup Mata

Toko Kosmetik Jaya Diduga Menjual Obat Psikotropika 

Tangerang, OaseIndonesiaNews.Com

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang dimaksud Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas.
Efeknya seperti narkoba.

Karena efeknya berbahaya, maka penggunaan obat psikotropika harus berdasar resep dokter.

Namun disayangkan, di Kota Tangerang yang bermotto Akhlakul Karimah, banyak bermunculan penjual/pengedar obat terlarang jenis psikotropika dengan kedok toko Kosmetik atau Apotek. Di pinggir jalan raya hingga jalan perumahan mudah ditemukan toko penjual obat psikotropika tersebut.

Seperti pengakuan FS, seorang warga RT 001/003 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. FS mengaku resah dengan banyaknya toko penjual obat psikotropika berkedok toko kosmetik yang rerata pelanggannya adalah anak muda. Diduga salah satunya adalah Toko Kosmetik Jaya di Jl. H. Mansyur, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Terus terang pak, sebagai warga kami merasa resah dengan adanya toko yang menjual obat psikotropika tersebut. Kami khawatir generasi muda di Kelurahan Neroktog menjadi pecandu obat terlarang. Kan bisa rusak syaraf mereka. Bahkan bisa menyebabkan kematian.” ungkap FS kepada awak media OaseIndonesiaNews.Com, Sabtu, 22/08/2021.

Berdasar informasi dari FS, Toko Kosmetik Jaya menjual beberapa jenis obat terlarang. Di antaranya Tramadol dan Alfrazolam.

Jelas diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 196 tentang sanksi peredaran obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan Pasal 197 mengatur sanksi peredaran obat yang tidak memiliki izin edar. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1.5 miliar rupiah.

Meski ancaman hukuman dan dendanya tinggi, tapi para penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik tersebut masih merajalela. Aparat terkesan tutup mata. Padahal mustahil keberadaan toko penjual obat terlarang tersebut tidak diketahu dan jumlahnya cukup banyak.  (Abdul Rochman S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *