Oase I news.com, Sultra, — Perubahan adalah keniscayaan, tetapi untuk berubah ke arah yang lebih baik, dibutuhkan cita-cita dan tekad yang kuat untuk mewujudkannya serta dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Hal itulah yang menjadi dasar gencarnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Biro Organisasi untuk mengevaluasi pelayanan Publik di 17 kabupaten/kota meliputi Dinas Dukcapil, Dinas PTSP dan Polres Se Sultra sesuai Permen PAN RB Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik yang dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2021.
“Minggu lalu kami (Biro Organisasi Red) sudah melakukan di 4 Kabupaten/Kota Terdiri dari Kota Kendari, Kab Kolaka, Kabupaten Konawe dan Kab. Bombana dengan lokus Dinas PTSP, Dinas Dukcapil dan Polres dilakukan secara desk (daring),” Terang Plt. Karo Organisasi Setda Sultra Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H kepada media saat dikonfirmasi, pada Selasa, 23/8/2021.
Secara Daring, Biro Organisasi Setda Sultra melakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Dinas PTSP konawe selatan, Polres Konawe Selatan dan Dinas Dukcapil Kab. Konawe Selatan.
Lalu, Sambung Yusuf mengatakan, Pada Senin kemarin 22/8/2021 secara daring Kami melakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Dinas PTSP konawe selatan, Polres Konawe Selatan dan Dinas Dukcapil Kab. Konawe Selatan.
Dan Hari ini 23/8/2021, Lanjut Mantan Penyidik KASN itu mengutarakan, melalui tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak, kami (Biro Organisasi Red) melanjutkan Agenda di Kabupaten Konawe Utara dan dihari berikutnya Kabupaten Wakatobi secara daring.
Peningkatan Pelayanan khususnya kepada Masyarakat Sulawesi Tenggara diperluKan Kerja Nyata dan kepekaan serta bersinergi dalam mendorong kemajuan bangsa serta daerah merupakan indikator yang perlu dilakukan secara bersama sama.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri semua dilakukan dengan saling bersinergi dan memberikan dukungan. Kita harus melakukan perubahan mulai dari sekarang, kita mau melihat sejauh mana apa yang telah kita kerjakan dalam situasi Pandemi seperti saat ini serta persiapan menghadapi penilaian Sakip tahun 2022 pada bulan maret agar kita tidak terseok- seok lagi, karena kita sudah harus melakukan persiapan-persiapan yang matang,” Tandas Yusuf.
Yusuf menyebutkan, Optimisme dan didukung dengan Sumber Daya Manusia serta sarana prasarana dan political Will para KADA (Kepala Daerah), kami yakin Sultra dapat meraih predikat terbaik dalam hal pelayanan publik tahun ini.
“Di Kabupaten Konawe Utara Tim Biro Organisasi Setda Sultra diterima disambut langsung oleh Bupati Konawe Utara Dr. Ir H Ruksamin M. Eng dan Wakil Bupati Konawe Utara Drs H Abuhaera Sekda, Drs H Halim Pagala Msi, Asisten 1, 2 dan Staf Ahli serta jajaran pemda konawe utara,” Tambah Yusuf.
Yusuf menjelaskan, Biro organisasi sesuai tugas dan fungsinya membantu Gubernur melaksanakan evaluasi pelayanan publik dan hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian PAN RB merujuk pasal 7 ayat 3 huruf c UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“disebutkan dalam peraturan itu, menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan Aparatur Negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB,” Pungkas Yusuf.(Red/Simon)
Tinggalkan Balasan