Karantina 5 Hari Untuk Perjalanan Dari Luar Negeri Mulai Berlaku Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Tangerang-OaseIndonesiaNews.Com

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, dokter Darmawali Handoko mengatakan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri mulai berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

“Iya sudah mulai berlaku,” ujarnya saat dhubungi Tempo, Ahad 17 Oktober 2021.

Darmawali mengatakan pemangkasan waktu karantina penumpang dari Luar Negeri dari delapan hari menjadi lima hari ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Berikut petikan surat keputusan yang merupakan aturan perjalanan baru bagi penumpang internasional.

1.Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional melalui:

1 . Bandar Udara

a. Soekarno Hatta, Banten; dan

b. Samratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara

a. Aruk, Kalimantan Barat; dan

b. Entikong, Kalimantan Barat.

2. Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah

b. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

3.Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno-Hatta — Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. (Rajiv P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *