Tangerang, OaseIndonesiaNews.Com
Gerebek Minimarket, Satpol PP Kota Tangerang Amankan Puluhan Botol Miras
Sebuah minimarket di Jalan Kian Santang Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Kedapatan menjual minuman keras.
Hal tersebut diketahui setelah penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jum’at (5/11).
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 46 miras berbagai merk.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan miras di tempat tersebut, sehingga kita lakukan operasi penegakan Perda 7/2005 terhadap minimarket itu,” jelasnya.
Iwan menuturkan, Pemkot Tangerang sendiri telah lama memberlakukan Perda larangan menjual minuman keras di wilayahnya.
“Sehingga penjualan miras di tempat yang tidak seharusnya itu ilegal dan melanggar Perda,” tuturnya.
Pihaknya pun akan menyita puluhan botol miras tersebut untuk selanjutnya dilakukan tindakan pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Nanti pemilik akan di sidang tipiring sesuai dengan jadwal dari pengadilan,” pungkasnya. (Yudi K)
Tinggalkan Balasan