Oase I news.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MENANGKAP Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (20/01/2022) dan menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) sebagai TERSANGKA dalam kasus Korupsi. Kasus yang menjerat Terbit Perangin-angin tersebut terkait dengan SUAP proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tersebut, saat ini tercatat sebagai pejabat nomor 7 di Indonesia dengan nilai harta kekayaannya yang sangat besar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/01/2022).
Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Bawahan-bawahan Terbit Perangin-angin Bupati Langkat itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
KPK menyebut Terbit Perangin-angin melalui Iskandar meminta BESARAN FEE sebanyak 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket PENUNJUKKAN LANGSUNG, Terbit MEMINTA FEE sebesar 16,5% dari nilai proyek.
Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin (MR). Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.
“Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar,” tandas Nurul Gufron, Wakil ketua KPK.(Simon)
Tinggalkan Balasan