Kab. Tangerang, OASEiNews – Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD H. Kholid Ismail, unsur pimpinan serta para anggota DPRD tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang, Senin (11/7/22).
Wabup Mad Romli mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur H. Mad Romli.
Wabup mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh OPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, secara komprehensif, dialogis dan konstruktif sehingga pada akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021 dapat disetujui seluruh fraksi.
“Kepada seluruh unsur perangkat daerah, saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kerja keras yang telah diberikan dalam menyampaikan berbagai penjelasan dalam pembahasan dengan pihak legislatif yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Astayudin, salah satu unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dia mengatakan ada beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti Tim TAPD dan OPD mengingat masa jabatan Bupati yang tinggal 1 tahun lagi.
“Untuk itu, perlu adanya mobilisasi kegiatan dalam upaya merealisasikan visi dan misi “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera” sehingga 10 program unggulan dapat direalisasikan secara paripurna,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan bahwa masukan dan kritikan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang merupakan tupoksi sebagai lembaga legislatif yang bertugas sebagai sosial kontrol.
Lanjutnya, disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 itu merupakan salah satu apresiasi kepada Pemkab Tangerang walaupun masih terdapat beberapa catatan.
“Dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan wujud apresiasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kholid. (Rzl/Van)