Kab. Tangerang, OASEiNews – Untuk mencegah Stunting sejak dini, Pemerintah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang telah mewajibkan masyarakat membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) dari Puskesmas.
“Ketika masyarakat mengajukan pernikahan atau numpang nikah ada salah satu pra syarat, yaitu, rekomendasi surat kesehatan dari puskesmas dan itu wajib, kalau tidak ada itu tidak bisa,” kata Camat Teluknaga Zamzam Manohara saat di temui di Kantornya, Kamis (19/1/2022).
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mendorong kantor urusan agama (KUA) dan Puskesmas untuk kerjasama melakukan penyuluhan Catin kepada masyarakat yang akan menikah, dan itu kata dia, sudah berjalan. Setiap bulan dilakukan penyuluhan catin untuk kesehatan.
“Yang mendaftar nikah nanti di undang untuk di berikan penyuluhan terkait masalah pembinaan pra nikah untuk kesehatan, dan nanti calon pengantin di undang ke KUA untuk di berikan penyuluhan masalah kesehatan, gizi, rumah tangga dan lain sebagainya,” katanya.
Menurut Zamzam, program Catin pada pra nikah itu bagus untuk menekan angka stunting. Kemudian, ia menjelaskan, masalah stunting itu bukan semata pada anak karena masa emas dari kehamilan itu seribu hari, atau tiga tahun, dan itu yang di jadikan fokus utama pencegahan stunting
“Bukan itu saja sekarang sudah bergeser dari si calon ibu atau calon bapa, bagaimana mereka ini di berikan penyuluhan pengertian tentang merawat kesehatan, termasuk masalah pola makan yang seimbang dan gizi yang cukup, selama dia dalam masa kehamilan sampai anaknya lahir dan sampai usia tiga tahun,” tandasnya.
Untuk diketahui, dari 13 Desa di Kecamatan Teluknaga ada 4 Desa yang menjadi locus penanganan stunting, diantaranya adalah Desa Pangkalan, Desa Tanjung Pasir, Desa Lemo, Desa Tegal Angus. (red/van)