Kab. Tangerang, OASEiNews – Puluhan massa aksi yang berasal dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di pertigaan Jalan Kampung Melayu,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Selasa (5/11/2024).
Aksi tersebut ditunjukan sebagai ekspresi kekecewaan mahasiswa terhadap banyaknya truk golongan 3 yang beroperasi tidak sesuai jam yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi tersebut diwarnai dengan teatrikal tabur bunga, bakar ban dan keranda, juga doa bersama untuk korban yang dihilangkan nyawanya oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kordinator lapangan, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa, terdapat beberapa tuntutan dalam aksi tersebut.
“Kami mendesak kepada Bapak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan penegakan dan penindakan dengan serius serta mendesak agar dibuatnya Peraturan Daerah tentang jam oprasional mobil tambang,” Kata Adit yang juga Sekretaris SEMMI.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa, jika PJ bupati dan Ketua DPRD tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, lebih baik mundur.
“Mundur saja, percuma ada aturan jika tidak mampu menjalankannya,” Tegas Aditya Nugraha.
Ditempat yang sama, Indri Damayanthi Ketua SEMMI Cabang Tangerang dalam orasinya menyerukan kepada masyarakat untuk memberhentikan kendaraan truk tanah yang melanggar aturan.
“Masyarakat, kita perlu sadar bahwa keselamatan kita, ditentukan oleh kita, pemerintah sudah tidak peduli, mereka hanya ingin uang pajak kita!,” Tegas Indri Damayanthi dengan tangan kiri mengepal.
Diketahui, bahwa tersebar surat perjanjian yang ditandatangani oleh para pengusaha truk tanah pada 29 Oktober 2024, surat tersebut berisikan tentang kesiapan pengusaha dalam menaati peraturan tersebut serta siap disanksi.
Namun, sampai dengan berita ini diterbitkan, masih banyak truk yang melanggar aturan tersebut. Mahasiswa berkomitmen untuk tetap mengawal dan meminta diadakan hearing dengan DPRD. (red/van)