Pemkab Tangerang Cetuskan Perubahan LKM Syariah Gemilang

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Raperda Inisiatif BUMND, Raperda keolahragaan dan Kearsipan, Kamis 14/11/2024

Kabupaten Tangerang, Oase I News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiatif pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam rapat paripurna DPRD dan Pemkab Tangerang, membahas Raperda Keolahragaan dan Kearsipan, selain itu Pemkab Tangerang juga mencetuskan Raperda inisiatif perubahan nama LKM Karta Raharja Gemilang menjadi LKM Syariah Gemilang.

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono mengatakan, pemerintah dalam Raperda Keolahragaan dan Kearsipan yang diajukan DPRD tersebut sangat mendukung guna menyesuaikan situasi dan kondisi dalam dunia olahraga.

” Dalam dunia olahraga Raperda ini sangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ” ujar Andi Ony.

Pj Bupati, Andi Oni menjelaskan Raperda perubahan nama LKM Kerta Raharja Gemilang ke LKM Syariah Gemilang ini tidak akan merubah aturan, hanya saja kedepan, ada beberapa aturan yang mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam bekerja sama dengan BUMND.

Perubahan nama menjadi LKM Syariah Gemilang dicetuskan agar masyarakat lebih mendekati syariat islam sehingga masyarakat bisa tertarik untuk mendapatkan modal, sewa modal, investasi sebagai pemodal.

Kedepan masyarakat yang berniat berinvestasi kedudukannya sama dengan LKM dan jika masyarakat mengambil barang kepada LKM artinya pemilik modal utama LKM.

“Semua itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat, Itu bisa menyetarakan dengan institusi dengan lembaga dan nasabah, jadi masyarakat Tangerang ini lebih tertarik dengan istilah syariah,” ujarnya.

Dalam hal ini kedepan LKM akan mengadakan pembahasan untuk mengulik lebih dalam respon terhadap respon dari masyarakat terkait perubahan nama LKM Karta ke LKM Syariah.

Dalam waktu dekat kita akan Adakan diskusi publik dengan ratusan responden,” ujar Andi Onny.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan usai adanya pembahasan Raperda perubahan dan penambahan nomen kelatur pihaknya akan terus mempelajari tingkat kebutuhan masyarakat sudah sesuai atau belum.

“Kita akan terus pantau, dan akan terus pelajari bersama-sama dengan BUMND untuk meningkatkan kebutuhan rakyat,”

Sebelumnya DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Inisiatif menjadi Raperda Inisiatif DPRD pada rapat paripurna Senin, ( 11/11/2024 )

Kedua rancangan produk hukum tersebut terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diinisasi oleh Imam Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diinisasi oleh Firman Maulana dari Partai Persatuan Pembangunan.

Imam Sucipto, menyampaikan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.

Pengaturan keolahragaan dalam Peraturan Daerah merupakan subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta Masyarakat, termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan.

Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain olahraga daerah dan mengatur, membina, serta mengembangkan keolahragaan di daerah.

Pemda juga dapat mengkoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.

Dalam perjalanannya, implementasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keolahragaan dan peraturan pelaksanaanya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisi obyektif dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan kepemudaan dan olahraga. Urusan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:

1. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota;

2. Penyelenggaraan kejuaraan kabupaten/kota olahraga tingkat Daerah;

3. Pembinaan dan Pengembangan olahraga prestasi tingkat Daerah provinsi;

4. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat Daerah kabupaten/kota; dan

5. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.

Di tempat yang sama, inisiator Firman Maulana menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan adalah seluruh kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya.ni

Pada saat ini, penyelenggaran kearsipan di telah dilakukan di semua unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut masalah penciptaan arsip, sumber daya manusia, pengelolaan arsip, sarana dan prasarana, anggaran, dan kebijakan atau sistem pengelolaan kearsipan.

Kegiatan pengarsipan merupakan hal yang sangat penting, yang dapat menjadi bukti otentik dan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan pada kebijakan, bukti di muka pengadilan, bukti sejarah, dan kegunaan lainnya.

Kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini adalah merupakan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dan harapan dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kearsipan yang baik dan profesional dalam mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang secara umum.

Utamanya rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang secara terpadu dan berkelanjutan.

Atas dasar tersebut, maka DPRD Kabupaten Tangerang berinisiatif mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah mengenai perihal tersebut. ( Sunarah – Hms)