Tanpa Papan Informasi, Renovasi Lingkup Kantor Kelurahan Dadap Tidak Sesuai Harapan

Kab. Tangerang, OASEiNews – Pengerjaan renovasi di lingkup Kantor Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tanpa dilengkapi papan informasi menuai sorotan berbagai pihak karena tidak sesuai harapan.

Hal itu sangat jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dari kegiatan tersebut tidak di ketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.

Terlihat dilokasi, para pekerja memasang keramik baru dengan cara menimpah keramik lama tanpa adanya pembongkaran terlebih dahulu. Kemudian ditambah dengan pengecetan dinding tembok kantor kelurahan yang di duga tidak sesuai dengan warna perencanaan.

Salah seorang pekerja, Samun, saat ditemui dilokasi kegiataan, mengatakan bahwa dirinya bekerja sudah sesuai dengan perintah dari pelaksana kegiatan. Menurutnya, pemasangan keramik baru tidak harus membongkar keramik lama.

“Kata pelaksana jika keramik lama susah dibongkar, langsung di timpah saja pakai keramik baru,” ucap Samun kepada media ini, saat ditemui dilokasi kegiatan, Rabu (27/8/2025).

Saat disinggung tidak ada pasang informasi, Samun menjelaskan, bahwa dari pihak pelaksana kegiatan tidak memasang papan informasi, dikarenakan pekerjaan tersebut tidak memakan waktu cukup lama.

“Kami di target oleh pelaksana, satu minggu pekerjaan harus sudah selesai. Kerjanya hanya pasang keramik lantai atas sama pengecetan dinding tembok saja,” terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Kelurahan (Sekel) Dadap Efendi saat dikonfirmasi membantah bahwa kegiatan renovasi di lingkup kantor kelurahan tersebut bersumber dari kegiatan Kelurahan Dadap.

“Itu bukan kegiatan dari Kelurahan Dadap, kami juga tidak tahu, karena belum ada pemberitahuan dengan kami,” ujarnya. (red/van)