Tangerang, Oase I News.com – Baznas Kab Tangerang hari kamis 22 Januri 2026 mengadakan rapat gabungan untuk menentukan Zakat Fitrah pada bulan Puasa Ramadhan 1447 H.
Instansi dan ormas Islam yang hadir adalah MUI, DMI, PC NU, Pimpinan Daerah Muhamadiyah, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan. Kabag Kesra dan Kabag Hukum Kab Tangerang.
Abd Haris Syarif Mansyu SH. MH Wakil Ketua 1 Baznas Kab Tangerang menuturkan :
Dengan berbagai pertimbangan, peserta musyawarah sepakat bahwa besaran zakat fitrah 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras yang dikonversi dengan uang 47 rb Rupiah per jiwa.
Selanjutnya akan disahkan dengsn surat keputusan Bupati Ksb Tangerang Bp H Moh Maesyal Rasid, demikian ketua Baznas H Akhmad Nawawi menuturkan : Hasil musyawarah gabunga ini menjadi dasar bagi umat Islam dalam membayar Zakat Fitrah 1447 H.
Potensi Zakat Fitrah di Kabupaten Tangerang 2026 sebesar lebih kurang 150 M, dan diharapkan umat islam menyalurkannya kepada Baznas sebagai lembaga resmi yang sah, selanjutnya akan didistribusikan pada sasaran yg tepat dan insha Allah manfaatnya bisa optimal.
( Rizal Syamsudin )
