PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulator

PT BPR Kerta Raharja Gemilang menegaskan bahwa seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pedoman Akuntansi BPR dan Peraturan mengenai Kualitas Aset BPR. Laporan keuangan kami setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” ujar Ai Suherlan, Senin (06/07/2026).

Tangerang, Oase Utama News.com – Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit di perseroan dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan regulator yang berlaku.

Menurut Ai Suherlan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang senantiasa menerapkan mekanisme berlapis dalam pemberian kredit, termasuk analisis kelayakan, manajemen risiko, serta persetujuan melalui komite kredit sesuai batas kewenangan.

PT. BPR, Kata Ai, juga secara rutin menjalani pemeriksaan berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap seluruh aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.

“PT BPR Kerta Raharja Gemilang menegaskan bahwa seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pedoman Akuntansi BPR dan Peraturan mengenai Kualitas Aset BPR. Laporan keuangan kami setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” ujar Ai Suherlan, Senin (06/07/2026).

Terkait pencatatan kredit, perseroan telah melakukan penyesuaian sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR.

Kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan pengembalian bersumber dari penghasilan pegawai tidak termasuk sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Setelah penyesuaian tersebut, nilai yang dimaksud menjadi Rp1,8 miliar.

“Perubahan pencatatan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan regulator dan bukan mencerminkan adanya penyimpangan,” tegas Ai Suherlan.

Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang telah melayani 10.495 debitur dengan total outstanding kredit sebesar Rp639,67 miliar. Kualitas kredit perseroan tetap sehat dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, jauh lebih baik dibandingkan rata-rata industri BPR nasional sebesar 12,23% (Data OJK bulan Januari 2026).

Penerapan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang berlaku efektif 1 Januari 2025 memang memengaruhi pencatatan akuntansi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Namun hal tersebut merupakan konsekuensi standar akuntansi yang berlaku dan tidak mencerminkan adanya masalah dalam penyaluran kredit.

“Sebagai BUMD Kabupaten Tangerang, perseroan terus menjaga komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi. Komitmen ini tercermin dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui dividen sebesar Rp3,86 miliar dari laba usaha tahun buku 2025. Secara kumulatif, perseroan telah menyetorkan dividen Rp53,09 miliar atau setara 96,53 persen dari total modal disetor sejak pendirian,” ujarnya.

Kata Ai, Kinerja perseroan juga mendapat pengakuan melalui berbagai penghargaan di tahun 2026, di antaranya The Finance Top 100 BPR 2026, TOP BUMD Awards 2026, serta masuk dalam 10 Besar BPR Terbaik versi Infobank untuk kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Ia menyampaikan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghormati setiap pendapat dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.
( Irzal )