Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan Pemerintah KabupatenKepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi APBD Tahun 2026,
Tangerang, Oase I News.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Hal tersebut ditunjukkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan (Pemkab) Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi APBD Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Puspemkab Tangerang, Selasa (08/09/26).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, serta turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin, Assisten Daerah II, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Tangerang, direktur RSUD, serta kepala UPT Puskesmas.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan bahwa dinamika pembangunan di Kabupaten Tangerang tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik, melainkan juga harus menyasar perlindungan bagi tenaga kerja yang berada di balik pembangunan tersebut.
“Pembangunan daerah terwujud berkat kerja keras dan keringat para pekerja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Pemkab Tangerang berkomitmen penuh mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, terlindungi oleh negara,” ujar Sekda Soma.
Sekda Soma menekankan bahwa Pemkab Tangerang telah mengalokasikan program perlindungan bagi 500 ribu pekerja rentan sebuah capaian besar yang setara dengan tingkat provinsi. Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp400 miliar guna memastikan seluruh warga terlayani di 4 RSUD dan 44 Puskesmas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sekda Soma juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat, kepala puskesmas, hingga direktur rumah sakit untuk memastikan setiap proyek pekerjaan daerah termasuk Pengadaan Langsung (PL) mewajibkan para penyedia jasa (vendor) mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 1.063.189 pekerja dari total potensi 1.548.000 pekerja, atau sekitar 68,68 persen.
Untuk mengejar target UCJ sebesar 80 persen, Pemkab Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan fokus menutup gap sekitar 485.395 pekerja yang belum terlindungi, salah satunya melalui penegakan kepatuhan pada sektor jasa konstruksi yang bersumber dari APBD.
“Dari potensi 80.157 pekerja jasa konstruksi APBD di Kabupaten Tangerang, saat ini baru 4.067 pekerja yang terdaftar. Melalui Sosialisasi dan pengeluaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Tahun 2026 ini, kami menegaskan bahwa kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan menjadi checklist wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Kadisnaker Rudi.
Kadisnaker Rudi juga mengapresiasi Kecamatan Curug yang tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kepatuhan perlindungan pekerja jasa konstruksi APBD tertinggi saat ini. Selain itu, guna mempercepat cakupan kepesertaan, Pemkab Tangerang tengah mematangkan skema inovasi program “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan” yang digagas oleh Bupati Tangerang.
Adapun sosialisasi ini merujuk pada regulasi landasan hukum kepatuhan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021
3. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
4. Surat Edaran Mendagri No. 400.5.7/5215/SJ
5. Surat Edaran Bupati Tangerang Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Tangerang yang menjadi contoh nasional dalam perlindungan pekerja rentan.
“Langkah Pemkab Tangerang melindungi 500 ribu pekerja rentan adalah best practice secara nasional. Melalui kolaborasi dan terbitnya SE Bupati ini, kita bersama-sama menyasar para buruh harian dan pekerja konstruksi, baik pada proyek APBD, APBN, maupun sektor swasta,” jelas Muhyidin.
Muhyidin menjelaskan, pekerja sektor jasa konstruksi dilindungi dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh (unlimited) sampai sembuh di RSUD maupun rumah sakit swasta yang bekerja sama, lengkap dengan layanan ambulans. Penyedia jasa atau vendor tidak perlu lagi mengeluar dana mandiri. Apabila terjadi risiko kematian, hak-hak ahli waris juga dipastikan diterima dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara Pemkab Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan ketat dari BPKAD, UKPBJ, dan Inspektorat, diharapkan target percepatan Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai demi mewujudkan kesejahteraan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
( Irzal )

