Suasana sidang eksepsi kasus dugaan pecaplokan lahan Pemkab Tangerang
Tangerang, Oase I News.com – Sidang kasus dugaan pengambilan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen.
Terkait eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang. Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan Senin (14/1) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa, Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan menuju kawasan Parsial 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan kasus pidana, tapi suatu usaha demi menyejahterakan masyarakat di sekitar, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu,” ujar Upa, usai siding.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana, JPU M Taufik dalam nomor perkara 2506 Pidsus/2018 mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan,” ujar Taufik dalam persidangan.
Sebelum akhirnya naik ke meja hijau, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut.
Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, praktisi hukum M Zakir Rasyidin menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak,” ucapnya lewat sambungan telpon.
Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.
Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri,” pungkasnya. ( R Y D )
Tinggalkan Balasan