Jakarta – Oase INews.com – Musisi sekaligus juru kampanye dari paslon presiden 02 yaitu Ahmad Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani ditahan karena perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait masalah SARA.
Sarwoto jaksa penuntut umum perkara Ahmad Dhani mengatakan Ahmad Dhani ditahan di rutan cipinang Senin (28/1/2019).
Semula Ahmad Dhani disebut akan lebih dulu akan mengurus administrasi di Kejari Jaksel tapi rencana ini dibatalkan.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.
Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
Tapi Ahmad Dhani menekankan kalau dia siap dalam menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita, ya upaya hukum ke tingkat banding,” katanya.
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa,” kata Ahmad Dhani yang berusaha meyakinkan publik soal perkaranya.
Ketika sudah berada di Rutan Cipinang, Badan Pemenangan Nasional (BPN) lalu mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dari postingan tersebut terlihat Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.
Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.
Foto tersebut di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019).
Salah seorang teman ahmad dhani yaitu Danhil, sempat melontarkan isi hatinya atas kasus ahmad dhani.
Dia kesal dan menuduh pemerintah membuat ahmad dhani yang pejuang bagi kaum paslon presiden nomor urut 02 masuk penjara menjadi korban dari rezim pemerintahnya Jokowi.
Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.
“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar, Selasa (29/1/2019).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat (Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo).
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.
Reporter: Lucky
Tinggalkan Balasan