Akibat Cemburu Yang Berlebihan, Sang Kekasih Nyawa Melayang

Akibat Cemburu Yang Berlebihan, Sang Kekasih Nyawa Melayang

Tangsel, oaseindonesianews.com

Telah ditemukan seorang mayat perempuan ditepi jalan Kampung Babat, RT. 01/01 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Jum’at (21/06/2019).

Berdasarkan informasi yang diambil dari sketsa wajah, akhirnya team Vipers Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengindentifikasi korban berinisial FSL (17) perempuan, Islam, wiraswasta tempat tinggal di Kampung Pinang, RT. 02/03 Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

Korban pertamakali ditemukan oleh saksi-bernama Muhtahdin yang mengatakan, bahwa sekitar 13.00 Wib, saat melintas di TKP melihat ada sosok mayat tersebut dalam keadaan terlungkup disisi kiri jalan dan kedua kaki dan tangan serta leher diikat tali rapiah berwarna hijau.

Dimana lalu saksi pun menyampaikan hal tersebut kepada saksi lainnya yang kemudian dilanjutkan melapor hal tersebut ke Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, sebelum dilakukan pers realese mengatakan, bahwa tersangka bernama Jakaria (18) agama Islam, pelajar, tempat tinggal Kampung Sodong, RT. 02/03 Desa Sodong, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

Adapun motif terjadinya pertengkaran antara korban dengan tersangka yang menyebabkan korban kehilangan nyawa adanya kecemburuan dari tersangka, dimana ia membanding-bandingkan antara teman korban kepada tersangka.

Lalu Kapolres menambahkan, dalam pengakuan tersangka saat di dalam mobil milik keluarga tersangka yang dikemudikan tersangka, saat terjadi perkelahian diantara berdua dan akhirnya tersangka mencekik leher korban hingga mengalami patah dan tak bernyawa lagi.

Sebelum dipastikan bahwa korban masih bernyawa, tersangka sempat membeli tali rapia ke pasar dan tali tersebut di ikatkan ke leher dan kaki tangannya, tujuan tersangka apabila bangun nanti korban tidak meronta lagi, namun setelah ditunggu sekian lama korban sudah tidak bergerak lagi dan akhirnya tersangka membuang jasad korban di tempat TKP tersebut.

Tambah Kapolres, setelah melakukan tes DNA korban melalui kuku untuk pembuktian yang tak terbantahkan lagi. Akan dilakukan metode scientific investigation membandingkan jari kuku korban dengan diduga luka cakar yang ada pada tangan tersangka.

Melakukan pencocokan darah yang terdapat di mobil milik saudara tersangka yang dikemudikan tersangka tempat menghilangkan nyawa. Melakukan pemeriksaan pisikologis tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi.

” Tersangka bisa dapat dikenakan Pasal yang diatur dalam Pasal. 84 ayat (4) Undang-undang nomor : 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal. 340 KUPIdana dan atau Pasal. 338 KUHPindana dan atau Pasal. 351 ayat (3) KUHPidana,” paparnya

(Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *