Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT Asabri Diserahkan ke JPU.
Banten – OASE INews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Simanjuntak mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Tanggung jawab tersangka dan barang bukti tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan investasi PT Asabri ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Eben disiaran pers yang diterima awak media, Sabtu 29 Mei 2021.
Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) kemarin.
Ketujuh tersangka masing-masing atas nama:
1. Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
2. Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
3. Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
Terkait kasus posisi perkara tersebut, Eben menuturkan, bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi.
PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Eben, setelah selesai serah terima para tersangka, kemudian ditahan kembali oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei 2021-16 Juni 2021.
Dengan perincian 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka BE, Tersangka IWS, Tersangka HS, dan Tersangka LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Tersangka ARD dan Tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.
(Agus Ajjava)
Tinggalkan Balasan