Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tunjangan Kinerja PNS

JAKARTA, Oase I News.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di nilai memiliki hidup yang Sejahtera. Karena tak hanya gaji dan tunjangan kinerja (Tukin), tapi juga akan mendapatkan fasilitas uamg lainnya, seperti tunjangan makan.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang mana besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Berikut rincian tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) :

1. Untuk PNS Golongan I dan II; uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.

2. Untuk PNS Golongan III; uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.

3. Untuk PNS Golongan IV; mendapat uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

Terdapat pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dimana untuk Golongan IA mendapatkan Rp 5.500.000,- dan untuk Golongan terendah yakni VA adalah sebesar Rp 360.500,-

Selain itu, ada pula tunjangan keluarga yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1977, yang isinya berbunyi : ” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami-isteri keduanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Dan untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas juga mendapatkan uang perjalanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keyangan Nomor 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Fasilitas tersebut meliputi Transportasi dan Hotel.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *