Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto”Tina Toon”
Jakarta OaseIndonesiaNews.com
Politikus PDI Perjuangan Tolak Satpol PP Jadi Penyidik Karena Sering ” Nggak Nyambung ”
Politikus PDI Perjuangan Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon, mengaku menolak usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP DKI Jakarta.
Dia menilai tindakan petugas Satpol PP seringkali tidak memiliki keterkaitan antara sanksi dan aturan yang ada saat memberikan sanksi di lapangan.
“Saya juga nanya sektor esensial kritikal bagaimana (aturannya)? Saya tanyakan ke Satpol PP kadang saja enggak nyambung. Hal-hal seperti ini yang harus lebih diperdalam lagi,” kata Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Tina menyebut peristiwa “enggak nyambung” ini pernah dilaporkan masyarakat yang tempat usahanya disegel oleh Satpol PP.
Setelah dilakukan penyegelan, ada evaluasi dari atasan Satpol PP bahwa tempat yang disegel adalah tempat usaha esensial yang boleh beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Itulah sebabnya dia tidak sepakat dengan usulan pasal dalam perubahan Perda Covid-19 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP.
Selain itu, Tina menilai petugas Satpol PP belum bisa membedakan pelanggaran kerumunan dan pelanggaran operasional pemilik usaha.
Dia memberikan contoh seorang pedagang makanan membuka lapaknya dengan aturan tidak boleh makan di tempat. Namun, karena laris dan terjadi antrean kerumunan yang disebabkan oleh para pembeli, yang didenda justru pemilik lapak sekalipun mereka tidak melayani pelanggannya makan di tempat.
“Pelaku usaha juga ada pengusaha kecil yang terkadang secara enggak sengaja melanggar. Contoh hanya bisa take away tapi ada yang berkerumun (membeli) dan lain-lain, lalu ditindak (pedagangnya) itu ada sanksi denda,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kewenangan PPNS dari Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19.
Kewenangan tersebut diusulkan dalam Pasal 28A yang berbunyi:
“Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini.” (Agus A)
Tinggalkan Balasan