Abu Hamzah Divonis 20 Tahun Penjara Karena Kasus Pencucian Ribuan Uang Jemaah Umroh

Jakarta – Oase INews.com – Mencuatnya kasus penipuan travel umroh Abu Tours setidaknya telah bershasil membuat geger masyarakat Indonesia, pasalnya penipuan berkedok travel umroh tersebut telah menggelapkan uang 86 ribu calon jemaah umroh yang jika ditotalkan mencapai Rp.1 Triliun lebih.

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi dengan tersangka First Travel. Inti kasus dari kedua penipu ini tak jauh berbeda, yaitu penggelapan uang calon jamaah haji/umrah yang telah mendaftar pada travelnya.

Terkait kasus tersebut Bos Abu Tours Hamzah Mamba akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ribuan jemaah seluruh Indonesia.

Sadis memang !!!

Menipu para jemaah yang ingin menjalankan rukun islam, yang rindu untuk bertemu tanah suci untuk beribadah kepada allahnya.

Direktur Utama PT Abu Tours ini didakwa melakukan penipuan terhadap 86.720 calon jemaah umrah, akibatnya pemberangkatan mereka ke Mekkah tertunda. Selain dituntut penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp 500 juta.“Dia (Hamzah) telah terbukti menggelapkan uang dan tindak pidana pencucian uang. Jika tak bayar denda maka diganti penjara 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing saat membacakan putusan di PN Makassar, Senin 28 Januari 2019.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan semua unsur dakwaan terpenuhi.

“Misalnya, dalam pengelolaan perusahaan Hamzah tidak transparansi memberikan informasi asal usul dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi dengan cara membeli aset. “Uang Rp 1,2 tirliun juga digunakan terdakwa membayar gaji karyawannya,” tutur majelis hakim.

Menurut hakim juga pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah ia tak mengakui perbuatannya.

Bahkan terdakwa tetap masif membuka cabang Abu Tours di beberapa kota di Indonesia. Kemudian membuka promo berangkat umrah yang sangat jauh dari rasional. “Sudah rugi masih saja beli aset,” tambahnya.

Sementara pertimbangan pledoi atau pembelaan terdakwa ditolak.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi, mereka menganggap bahwa kasus ini masuk perdata bukan pidana. Sehingga yang harus dikenakan kepada PT Abu Tours bukan Hamzah Mamba.

“Pledoinya tidak beralasan dan ditolak,” ucap majelis hakim.

Salah satu jaksa penuntut umum, Nana Riana mengaku keberatan atas denda Rp 500 juta yang dijatuhi majelis hakim.

Alasannya denda tersebut akan dibayarkan dari aset yang disita kepolisian. Oleh sebab itu ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya untuk melakukan upaya banding dalam waktu sepekan.

“Insya Allah hari ini atau besok lakukan upaya banding. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Nana. “Ini khusus dendanya ya karena kami tuntut Rp 100 juta.”

Ia menilai dari sisi keadilan khususnya korban harus juga dipikirkan. Karena semakin besar denda dijatuhkan maka semakin kurang hak korban yang diterima.

Padahal ia telah melakukan koordinasi dengan kurator dalam berita cara pemeriksaan. “Kami nilai majelis hakim dendanya hanya 1 persen dari jumlah maksimal dalam UUD tindak pidana pencucian uang,” kata Nana.

Kuasa hukum terdakwa, Hendro Saryanto juga menyatakan keberatan. Menurut dia, kasus ini adalah perdata bukan pidana, sehingga ia juga akan melakukan upaya banding. Ia menegaskan kasus Abu Tours dan First Travel sangat jauh berbeda. Sebab First Travel yang dilaporkan perorangan.

“Ini kan kondisinya (Abu Tours) failed utang piutang. Dia salah mengelola perusahaan dan dipenjara 20 tahun, habis disita hartanya,” tambahnya. “Jemaah kasihan loh, kalau failed uang yang diterima jemaah paling Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Hamzah Mamba, bos Abu Tours, didakwa melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

DONATUR UNTUK ACARA 212

Abu Hamzah ternyata adalah sponsor acara 212 yang dilakukan untuk mendemo Basuki Tjahaja Purnama agar segera dipenjara. Hal ini bisa terlihat dari postingan di akun instagramnya.

Setelah dilakukan berbagai penelusuran pada akun isntagramnya, latar belakang kehidupan Hamzah Mamba pemilik travel umroh Abu Tours mulai terbongkar.

Mulai dari kehidupan yang super mewah, donatur aksi 212 dan juga ternyata Hamzah merupakan pendukung Anies-Sandi dalam Pilkada DKI lalu.

Reporter : Lucky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *