JAKARTA, Oase I News- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil oleh Presiden Joko Widodo menjadi pilihan paling rasional di tengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pilihan paling rasional karena pertimbangan-pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
“Seperti berkali-kali disampaikan Presiden, ini kebijakan paling rasional dari banyak pilihan dan usulan soal percepatan penanganan Covid-19,” ujar Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta. Rabu (01/04/2020).
“Dalam hal ini, setidak-tidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Yang Pertama, tentu saja, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19, dan kedua, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara,” paparnya.
Juri menjelaskan, hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat. Sebelum PSBB diterapkan didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur dia.
PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.
“Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, apabila disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.
Mengenai Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni Doni Monardo. (Zak/Put)
Sumber berita: Agus Wibowo
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB.
Tinggalkan Balasan