Serang, OASEINews.com – Ditlantas Polda Banten terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan jika total produksi SIM di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2021 mencapai 235.887.
“Data Produksi SIM Ditlantas Polda Banten dan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran pada tahun 2021 adalah 235.887,” ujar Budi.
Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020. “Sedangkan pada tahun 2020 jumlah produksi SIM Ditlantas Polda Banten dan jajaran adalah 238.098,” kata Budi.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2020 maka jumlah produksi SIM pada tahun 2021 menurun 0,98 persen,” tambah Budi.
Adapun pada tahun 2021 Ditlantas Polda Banten dan jajaran telah menerbitkan 95.839 SIM baru. “Dari 95.839 SIM baru yang telah diterbitkan, rinciannya sebagai berikut, SIM A sebanyak 1.827, SIM C sebanyak 53.933 dan SIM D 24,” jelas Budi.
Kemudian untuk perpanjangan sejumlah 132.492, dengan rincian sebagai berikut, SIM A : 46.081, SIM AU : 26, SIM C : 78.295, SIM D : 3, SIM B I : 1.905, SIM BI U : 844, SIM BII : 278 dan SIM BII : 5.060.
Yang terakhir adalah peningkatan jenis SIM dengan jumlah 7.556 selama tahun 2021, rinciannya adalah SIM AU : 37, SIM BI : 3.636, SIM BI U : 1.378, SIM BII : 707 dan SIM BII U : 1.798.
Budi mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Terakhir Budi mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau yang ingin memperpanjang SIM dapat segera datang ke Polres Domisili. “Untuk memberikan pelayanan mekasimal kepada masyarakat, Ditlantas Polda Banten juga sudah menyediakan 2 unit mobil SIM yang digunakan untuk pelayanan perpanjang SIM keliling yang lokasinya berbeda tiap harinya,” tutup Budi. (Red/Van)
Tinggalkan Balasan