Kab. Tangerang, OASEiNews – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 secara daring (online) maupun tatap muka di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Untuk pengaduan atau konsultasi secara daring, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id. Tetapi bisa juga langsung ke kantor setelah penjadwalan, Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rudi Hartono.
Dia mengatakan, posko yang sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Dengan adanya posko pengaduan THR ini, untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja,” jelasnya.
Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi dua tahun terakhir. THR juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 ini juga dilihat dari masa kerjanya,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.
“Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai,” katanya.
Menurut dia, tak hanya membuka posko pengaduan, petugas juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar. “Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Sapta. (Rzl/Van)
Tinggalkan Balasan