JAKARTA, Oase I News.com – Ditresnarkoba Unit III Subdit II Polda Metro Jaya gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram, bertempat di RS Polri Sukanto, Jalan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selasa (10/12).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang bandar pengedar sabu-sabu didaerah kramat jati, kemudian Tim Ditresnarkoba menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya ditemukan seorang tersangka berinisial BH alias Sam yang ditangkap sekitar pukul 13.30 wib di rumah kontrakannya di sekitar Karang Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 3 gram (8 bungkus plastik), kunci leter T (alat yang biasa digunakan untuk pencurian kendaraan bermotor), dan 2 unit motor yang diduga adalah hasil pencurian.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap BH, akhirnya dia mengakui bahwa ada barang bukti lainnya yakni narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang disimpan di sebuah tanah kosong terletak di kawasan jalan Hankam, Cipayung Jakarta Timur,” kata Kombes Pol Yusri.
Saat tiba di TKP kedua, tersangka berusaha melarikan diri dengan menodongkan pistol (senjata api rakitan) kepada anggota tapi akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan satu tembakan tepat sasaran. Kemudian tersangka dibawa ke RS Kramatjati, tapi dalam perjalanan dia meninggal dunia.
“Untuk barang bukti yang didapatkan dari TKP kedua berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kilogram lebih, senpi rakitan, juga ada beberapa senjata tajam, dan juga kunci T serta dua unit motor. Terkait hal ini kita akan kembangkan, “jelas Yusri.
Terus darimana barang tersebut dia dapatkan ?
“ini masih kita kembangkan, mudah-mudahan kita dapat mengejar pelaku lainnya, tersangka menerima barang dari seseorang, ini kita masih melakukan DPO, mudah-mudahan secepatnya kita bisa mengungkapkan. Sementara tersangka BH alias Sam ada di rumah mayat RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur,” tandasnya.
Tersangka jika masih hidup, dikenakan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Hera).
Tinggalkan Balasan