Jakarta – Oase INews.com – KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara didaerah Medan.
OTT yang dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu merupakan sudah yang ke-20 kalinya untuk tahun ini
Hakim yang ditangkap KPK tersebut diduga kuat merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo, yang ditangkap bersama 7 orang lainnya.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan Selasa (28/8/2018).
Yang menarik dari penangkapan kali ini ternyata Wahyu adalah ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang beritanya sedang viral ahkir ahkir ini, karena mengeluhkan suara azan.
Karena kasus tersebut ahkirnya Meliana divonis 18 bulan bui oleh Wahyu Prasetyo Wibowo yang ternyata juga terduga koruptor hasil operasi tangkap tangan KPK.
Suhadi yang menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung (MA) pun mengiyakan berita OTT yang dilakukan KPK di Kota Medan, Sumatera Utara .
“Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi kepada awak media.
Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang juga disita oleh KPK sebagai barang bukti.
Wahyu Prasetyo Wibowo hakim yang memvonis Meiliana 18 bulan penjara ini ternyata suka melakukan transaksi suap penanganan perkara tipikor medan.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” imbuh Basaria.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.
(luq*)
Tinggalkan Balasan