Tangerang, Oase INews.com – Ramainya pemberitaan di Media Online, terkait pelecehan profesi Advokad dan Wartawan. Yang diduga dilakukan oknum Polisi Polsek Curug Tangerang, mengundang reaksi serta teguran keras dari sejumlah Advokad dan organisasi kewartawan.
Berawal dari, hal memalukan yang dilontarkan oleh oknum polisi Polsek Curug itu, terjadi pada hari Jum’at jelang tengah malam (16/11/2018). Kepada seorang pria yang ditahan lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas.
Akibat pernyataan itupun, aksi keprihatinan mendalam dari para lawyer dan para pekerja kontrol sosial publik di wujudkan dengan menggelar konferensi pers. Bertempat di Kantor Biro Kabar Today yang dijadikan sebagai Sekretarisat Bersama (Sekber) media Tangerang, Kamis (22/11/2018).
Disampaikan dalam Konferensi Pers, meski pada hari Sabtu, (17/11/2017). Pihak Polsek sudah mengklarifikasi melalui 2 media, yakni. Banten Cyber dan Bantenlink atas pemberitaan dugaan Polisi Polsek Curug telah melecehkan Advokad dan wartawan.
Tentunya klarifikasi tersebut, dibantah Jalintar Simbolon S.H., selaku kuasa keluarga sekaligus Kuasa Hukum US.
“Oknum polisi polsek curug, boleh saya sebut nama !, Ia aritonang mengusir saya keluar dari ruangan penyidik saat saya akan membela hak-hak hukum klien saya yang ditahan di polsek tersebut lebih dari 1X24 jam tanpa status hukum yang jelas.” ungkap Jalintar.
Dipaparkan Jalintar, ketika ia meminta penyidik untuk memperlihatkan satu surat apapun yang bisa menahan kliennya, penyidik itu tidak bisa memperlihatkannya. Bahkan, penyidik mengelak bahwa US bukan ditahan tetapi untuk proses mediasi dengan pelapor.
“Logikanya, tak ada surat apapun dari polsek curug yang diperlihatkan ke saya saat itu, artinya, polisi telah melakukan pelanggaran dan kesewenang-wenangannya, ini negara hukum dan harus jelas dulu status hukum seseorang jika ingin melakukan penahanan.” tegas Jalintar.
Ia juga menyayangkan sikap dan tindakan dari para oknum penyidik di Polsek Curug yang dinilai sangat arogan dan melakukan penekanan – penekanan kepada kliennya.
“Didepan saya saja mereka melakukan penekanan, bagaimana jika tidak ada saya atau yang mendampinginya.” ucap Ketua LBH Bara JP di depan puluhan awak media.
Kasus ini disebut penyidik perkara 284.
Saksi (Jumadi) yang hadir di konferensi pers tersebut, juga membeberkan penjemputan US dirumahnya bukan oleh Polisi dan tidak adanya surat pemanggilan dari Polsek Curug, tetapi US dijemput oleh AD yang mengaku ngaku sebagai penerima kuasa dari LA (wanita). AD menjemput US dengan kedua temannya.
“US keponakan saya, saya kaget ketika US menelpon saya bahwa ada 3 orang tak dikenal mau menjemput saya untuk dibawa ke polsek curug untuk menyelesaikan permasalahan hukum.” kata Jumadi.
Dijelaskannya lagi, pihak US tidak pernah meminta mediasi, akan tetapi pihak AD memaksa US untuk hadir ke Polsek Curug karena sudah ditunggu para penyidik.
“Kami yang tak mengerti hukum, akhirnya meminta tolong seorang teman untuk mencari solusi yang menyandung permasalahan keponakan saya US.” ucapnya.
Pada tanggal 14 November 2018, pihak keluarga mewakili US di Polsek Curug, saat itu kata saksi hadir juga AD yang ternyata sebagai pelapor. Namun dalam klarifikasi Polsek Curug yang diterbitkan di 2 media Online, yakni. Banten Cyber dan Banten Link menyatakan ‘pada saat mediasi pertama, pelapor tidak ada.’ jelas itu sudah memutar balikan fakta.
“Hampir semua klarifikasi polsek curug itu tidak benar.” kata Saksi.
Hal itupun, dibenarkan Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa bung Opan selaku Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Dalam konferensi persnya, Opan menjelaskan duduk perkara kasus US.
“Kami memang tau perjalanan kasus ini dari awal, bahkan kami sengaja menyembunyikan identitas kami sebagai jurnalis saat itu.” ujar Opan.
Opan menduga adanya skenario dalam runtutan kasus ini. Didepan tim wartawan yang sedang jalankan investigasinya, melalui Aritonang Kepala Tim atau Panit 2 Polsek Curug, pelapor meminta Rp. 30jt dan hal itu disampaikan Aritonang ke pihak US.
“Dana yang diminta telah disiapkan keluarga US, dan pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018, sekitar pukul 15.30 wib kami sampai di polsek curug bersama US.” jelas Opan.
Awalnya, kata Opan dari pembicaraan melalui Hp bahwa Aritonang hanya meminta keterangan US dan menjamin akan dikembalikan lagi ke keluarganya, namun setelah US kita bawa ke Polsek Curug, US tidak diperbolehkan pulang dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Alasan kenapa US tidak bisa dibawa pulang yang saya terima langsung dari Aritonang menyebut US biar disini ajah (Polsek) untuk memancing pelapor datang agar mediasi nanti bisa cepat selesai.” papar Opan.
Bahkan dikatakan Opan, ketika pelapor sudah hadir sekitar pukul 03.00 wib dini hari, mediasi yang dihadiri Wulan (perwakilan keluarga US, Efendi (perwakilan dari LA), AD (pelapor) dan satu orang kuasa pelapor. Mediasi tak terjadi kesepakatan karena pelapor meminta Rp.150jt ke pihak US.
“Yaaaa… pelapor memang meminta angka sebesar itu ke pihak US, namun mediasi tak menemukan putusan akhir, bahkan setelah mediasi itu, US tetap di tahan dan LA juga ditahan.” ulas Opan.
Sambung Opan, Us kembali dimasukan keruangan terkunci tanpa adanya kipas angin dan terasa panas. Sedangkan LA di inapkan diruang penyidik.
Munculnya kalimat pelecehan profesi Advokad dan Wartawan dilontarkan oleh oknum polisi Polsek Curug. Menurut pengakuan US pada Opan, bahwa dirinya ditekan dan dimarah-marahin sama penyidik. Bahkan US dipaksa menandatangani surat penangkapan dan penahanan pada malam itu tanggal 16 November 2018.
“Kamu bawa beberapa pengacara dan ribuan wartawan kemari, saya tidak takut… pengacara dan wartawan yang datang kemari tadi maahhh kecil..” itu kata oknum polisi polsek curug bang ke saya tadi. Kata US saat mengadu ke Opan.
Opan meyakini ucapan US itu benar, dan tidak dibuat buat. Pasalnya, US pria polos dan selama 36 jam ditahan Polsek Curug terus mendapatkan tekanan dan cacian dari oknum penyidik.
“Kami hanya meminta kepada kapolsek curug untuk memanggil oknum polisinya itu dan membuat surat resmi permintaan maafnya kepada kami, dan satu hal jangan berdalih pembenaran tetapi lakukan kebenaran agar hukum dapat di tegakkan dengan benar.” pinta Opan.
Untuk itu, Budi Wahyudin selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrat Indonesia (AWDI) dalam konferensi persnya, mengecam tindakan semena-mena oknum polisi yang bertugas polsek curug.
“Kami akan suratkan hal ini ke kapolri dan propam mabes polri untuk segera ditindaklanjuti, bahwa bentuk apapun dan oleh siapapun ucapan pelecehan profesi kami, maka itu sudah sangat jelas menginjak-injak harga diri kami sebagai wartawan.” kecam Budi.
Hal serupa juga di sampaikan oleh ketua Umum organisasi kewartawanan KO-WAPPI melalui komunikasinya, bahwa KO-WAPPI meminta Kapolri untuk segera menindak tegas para oknum anggotanya yang telah melecehkan profesi wartawan.
Ungkapan yang sama juga dikeluarkan oleh Usman yang mewakili Maripin Monthe selaku ketua Umum Asosiasi Kabar Online Indonedia (AKRINDO), dalam pernyataan resminya, Usman meminta para oknum Polisi Polsek Curug tidak pantas melecehkan profesi wartawan seperti itu.
“Kalau memang yang dikatakan oknum polisi polsek curug itu demikian, maka kami akan datangi polsek curug bersama para advokad dan ribuan wartawan. Katanya kan dia gak takut.” tegas Usman.
(Team/Red)
Editor : Ksh
Tinggalkan Balasan